Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Teks Saat Ini
(1) Industri farmasi yang telah memiliki izin produksi Produk Obat Derivat Plasma wajib memiliki sertifikat CPOB Fasilitas Produksi Produk Obat Derivat Plasma untuk memproduksi Produk Obat Derivat Plasma paling lama 2 (dua) tahun setelah melaksanakan Fraksionasi Plasma secara kontrak.
(2) Sertifikat CPOB Fasilitas Produksi Produk Obat Derivat Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
