Pengaturan penyelenggaraan IPWL bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, IPWL, dan pecandu Narkotika yang datang secara sukarela, dalam proses penyidikan, penuntutan atau persidangan, maupun yang telah mendapatkan penetapan/putusan pengadilan, dalam penyelenggaraan pelayanan di IPWL.
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, klinik utama, dan lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam hal pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, klinik utama, atau lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika merupakan milik kementerian/lembaga, usulan sebagai IPWL diajukan secara tertulis oleh pejabat yang ditunjuk menteri/kepala lembaga tersebut kepada Menteri.
(3) Usulan sebagai IPWL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan:
a. fotokopi izin operasional bagi pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, dan klinik utama, atau persetujuan dari Menteri sebagai lembaga rehabilitasi medis bagi lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika;
b. fotokopi sertifikat tenaga kesehatan yang terlatih di bidang gangguan penggunaan Narkotika;
c. standar prosedur operasional pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap; dan
d. profil pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, klinik utama, atau lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika, yang meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan terlatih, sarana,
prasarana, peralatan, dan pelayanan rehabilitasi yang diberikan.
(4) Kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melakukan kompilasi usulan IPWL untuk selanjutnya diusulkan kepada kepala dinas kesehatan daerah provinsi.
(5) Kepala dinas kesehatan daerah provinsi melakukan verifikasi dokumen persyaratan IPWL dan mengusulkan penetapan IPWL kepada Menteri melalui direktur jenderal pada kementerian kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan dengan tembusan kepada direktur jenderal pada kementerian kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
(6) Direktur jenderal pada kementerian kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan membentuk tim yang bersifat ad hoc yang terdiri dari unsur direktorat jenderal pada kementerian kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan dan direktorat jenderal pada kementerian kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertugas melakukan validasi dokumen persyaratan IPWL dan memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk penetapan IPWL.