Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Febuari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PERSYARATAN KUALITAS DAN SPESIFIKASI GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK A.
Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Oksigen (O2) 1) Kualitas Oksigen (O2) dari Liquid Oksigen/Pabrikan
a. Standar keluaran tekanan kerja : 4 – 5 bar.
b. Komposisi Unsur :
1. Oksigen (O2) pabrikan :
> 99,5%
2. Karbon Dioksida (CO2) :
< 5,0 Ppm
3. Karbon Monoksida (CO) :
< 5,0 Ppm
4. Nitrogen (N2) :
<100,0Ppm
5. Argon (Ar) :
< 0,5 Ppm
6. Methane (CH4) :
< 50,0 Ppm
7. Hidrogen (H2) :
< 5,0 Ppm
8. Nitrogen Oksida (N2O) :
< 5,0 Ppm
9. Moisture (H2O) :
< 25,0 Ppm
c. O2 harus dijauhkan dari minyak, oli, gemuk dan bahan lain yang mudah terbakar.
d. Tabung O2 harus dijauhkan dari suhu panas yang tinggi, karena bisa meledak jika terkena panas yang tinggi dan dijauhkan dari zat-zat yang dapat menyebabkan terjadinya karatan/kerusakan.
Suhu silinder harus dijaga tidak boleh melampaui 52 oC.
2) Kualitas Oksigen (O2) dari Oksigen Konsentrator
a. Standar keluaran tekanan kerja : 4 – 5 bar
b. Komposisi Unsur :
1. Oksigen (O2) Konsentrator :
> 90.0%
2. Karbon Dioksida (CO2) :
< 5,0 Ppm
3. Karbon Monoksida (CO) :
< 5,0 Ppm
4. Nitrogen (N2) :
< 100,0 Ppm
5. Argon (Ar) :
< 0,5 Ppm
6. Methane (CH4) :
< 50,0 Ppm
7. Hidrogen (H2) :
< 5,0 Ppm
8. Nitrogen Oksida (N2O) :
< 5,0 Ppm
9. Moisture (H2O) :
< 25,0 Ppm B.
Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Dinitrogen Oksida / Nitrous Oxide (N20)
a. Standar Keluaran tekanan kerja : 4 – 5 bar
b. Komposisi Unsur
1. Nitrous Oksida (N2O) :
> 99,0%
2. Oksigen (O2) :
< 0,1%
3. Nitrogen (N2) :
< 0,9%
4. Karbon Monoksida (CO) :
< 10 Ppm
5. Nitric Oxsida/Nitrogen Oksida :
< 1 Ppm
6. Moisture :
< 65 Ppm
7. Methane :
niil
c. N20 harus dijauhkan dari minyak, oli, gemuk dan bahan lain yang mudah terbakar, metal garam, metal oksida, peroksida dan basa.
d. Tabung N20 harus dijauhkan dari suhu panas yang tinggi, karena bisa meledak jika terkena panas yang tinggi serta suhu silinder harus dijaga tidak boleh melampaui 520C.
e. N20 Bersifat narkotik dalam konsentrasi yang tinggi. Dan dapat membentuk campuran yang ekplosif dengan udara.
C.
Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Nitrogen (N2)
a. Standar keluarantekanan kerja : 4 – 5 bar
b. Komposisi Unsur
1. Nitrogen (N2) :
> 99,5%
2. Oksigen (O2) :
< 1 Ppm
3. Hidrogen (H2) :
< 1 Ppm
4. Argon (Ar) :
< 5 Ppm
5. Helium (He) :
< 1 Ppm
6. Neon (Ne) :
< 1 Ppm
7. Karbon Dioksida (CO2) :
< 0,5 Ppm
8. Hidro karbon (methane) :
> 1 Ppm
c. N2 harus dijauhkan dari minyak, oli, gemuk dan bahan lain yang mudah terbakar.
d. Tabung N2 harus dijauhkan dari suhu panas yang tinggi, karena bisa meledak jika terkena panas yang tinggi dan dijauhkan dari zat-zat yang dapat menyebabkan terjadinya karatan/kerusakan.
e. N2 bersifat mencekik bila terhirup langsung dalam jumlah besar menyebabkan orang susah bernafas, lemah, pusing, muntah dan bahkan pingsan.
D.
Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Karbon dioksida (CO2)
a. Standar keluaran tekanan kerja : 4 – 5 bar
b. Komposisi Unsur
1. Karbon dioksida (CO2) :
> 99,9 %
2. Oksigen (O2) :
< 0,02 %
3. Nitrogen (N2) :
< 0, 1 %
4. Argon (Ar) :
< 10 Ppm
5. Hidrogen (H2) :
< 5 Ppm
6. Karbon Monoksida (CO) :
< 10 Ppm
7. Sulphur Compound :
< 10 Ppm
8. Methana (CH4) :
> 0,1 Ppm
9. Hidro karbon lainnya :
> 100 Ppm
c. Tabung CO2 harus dijauhkan dari suhu panas yang tinggi, karena bisa meledak jika terkena panas yang tinggi dan dijauhkan dari zat zat yang dapat menyebabkan terjadinya karatan/kerusakan.
d. CO2 bersifat mencekik bila terhirup langsung dalam jumlah besar menyebabkan orang susah bernafas, lemah, pusing, muntah dan bahkan pingsan/koma.
E.
Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Helium (He)
a. Standar keluaran tekanan kerja : 4 – 5 bar
b. Komposisi Unsur
1. Helium : ≥ 99,99 %
2. Carbon dioxide :
< 6 Ppm
3. Methane :
< 1 Ppm
4. Hydrogene :
< 10 Ppm
5. Neon :
< 15 Ppm
6. Argon :
< 1 Ppm
7. Nitrogen :
< 18 Ppm
8. Oxygen :
< 2 Ppm
9. Moisture pada 15 C :
25 Ppm
c. Tabung He harus dijauhkan dari suhu panas yang tinggi, karena bisa meledak jika terkena panas yang tinggi dan dijauhkan dari zat zat yang dapat menyebabkan terjadinya karatan/kerusakan.
d. He bersifat mencekik bila terhirup langsung dalam jumlah besar menyebabkan orang susah bernafas, lemah, pusing, muntah dan bahkan pingsan/koma.
F.
Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Argon (Ar)
a. Standar keluaran tekanan kerja : 4 – 5 bar
b. Komposisi Unsur : > 99,99 % G.
Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Udara Tekan Medik (Medical Compressed Air )
a. Standar keluaran tekanan kerja : 4 – 5 bar
b. Komposisi unsur
1. Oksigen (O2) :
21 % ± 1 %
2. Nitrogen (N2) :
78 % ± 1 %
3. Argon (Ar) :
< 1 %
4. Carbon dioksida (CO2) :
350 ppm
5. Methane (CH4) :
< 2 ppm
6. Carbon monoksida (CO) :
< 1 ppm
7. Moisture :
< 25 ppm
8. Kandungan oli maksimum (Maximum oil content) : max 5 mg/m3 H.
Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Udara Tekan Alat
a. Standar keluaran tekanan kerja : 7 – 9 bar
b. Komposisi unsur
1. Oksigen (O2) :
21 % ± 1 %
2. Nitrogen (N2) :
78 % ± 1 %
3. Argon (Ar) :
< 1 %
4. Carbon dioksida (CO2) :
350 ppm
5. Methane (CH4) :
< 2 ppm
6. Carbon monoksida (CO) :
< 1 ppm
7. Moisture :
< 25 ppm
8. Maximum pressuredew point : max -10 °C
9. Kandungan oli maksimum (Maximum oil content) : max 5 mg/m3 I.
Spesifikasi Vakum Medik dan Buangan Sisa Gas Anastesi (BSGA) Daya hisap tertinggi di unit pelayanan : - 600 mm Hg MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PERSYARATAN PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK A.
PERSYARATAN PENGGUNAAN TABUNG GAS MEDIK
1. Persyaratan Tabung Gas Medik :
a. Tabung gas memiliki sertifikat test yang masih berlaku.
b. Kepala tabung memiliki segel dan pengaman.
c. Kran / valve tabung mempunyai ulir yang baik dan jenis ulir yang berbeda sesuai dengan jenis gas yaitu :
1) Oksigen, ulir dalam 2) Nitrous Oxide/Dinitrogen oksida (N2O), ulir luar 3) Karbon dioksida, ulir luar 4) Udara tekan, ulir dalam 5) Nitrogen N2, ulir dalam
d. Tabung baja Gas Medik di cat dengan warna yang berbeda dan diberi label sesuai dengan jenis gas yaitu :
1) Oksigen medis berwarna putih 2) Dinitrogen oksida berwarna biru tua 3) Karbon dioksida berwarna abu- abu 4) Nitrogen berwarna hitam 5) Argon berwarna hijau 6) Helium bewarna coklat
2. Kelengkapan Tabung Gas Medik Tabung Gas Medik harus dilengkapi dengan :
a. Identifikasi Stamp Pada Botol Baja meliputi :
1) Identitas / Merk Pabrik 2) Jenis Gas yang diisikan 3) Bulan – Tahun Pembuatan
4) Tekanan Pengetesan (dalam Kg / Cm2) 5) Tekanan Pengisian (dalam Kg / Cm2) 6) Nomor Seri Cylinder 7) Volume Kapasitas air (dalam liter) 8) Berat cylinder Kosong (tanpa kran dan tutup)
b. Diberikan label yang jelas meliputi :
1) Nama Perusahaan 2) Nama Gas 3) Kandungan purity 4) Volume (isi tabung) 5) Tekanan gas 6) Tanggal pengisian 7) Nomor Tabung 8) Masa uji tabung
c. Diberikan stiker tanda “ Hazard “ yang menyebutkan :
1) Sifat gas 2) Peringatan–peringatan
3) Pertolongan pertama 4) Nama Produsen
3. Alat Penunjang Untuk Pengoperasian Tabung Gas Medik :
a. 1 (satu) buah slang (tubing);
b. 1 (satu) buah masker (nasal);
c. 1 (satu) buah kunci regulator dan kunci tabung;
d. 1 (satu) buah dorongan (trolley) dengan pengaman.
e. 1 (satu) buah pengaman tabung
f. Flow meter dengan spesifikasi :
maksimal flow 2,5 LPM untuk neonatal dan peadiatrik maksimal flow 10 atau 15 LPM untuk adult.
4. Persyaratan Penyimpanan Tabung Gas Medik
a. Tabung-tabung Gas Medik harus disimpan berdiri, dipasang pengaman kran dan dilengkapi tali pengaman untuk menghindari jatuh pada saat terjadi goncangan.
b. Lokasi penyimpanan harus khusus dan masing–masing Gas Medik dibedakan tempatnya serta diberi tanda.
c. Penyimpanan tabung Gas Medik isi dan tabung Gas Medik kosong dipisahkan, untuk memudahkan pemeriksaan dan penggantian.
d. Lokasi penyimpanan diusahakan jauh dari sumber panas, listrik dan oli atau sejenisnya, serta memiliki sirkulasi udara yang baik.
e. Gas campuran yang sudah disimpan lebih dari 1 (satu) tahun agar dilakukan uji/test kepada produsen, untuk mengetahui kondisi Gas Medik, dan memperhatikan masa kadaluarsa Gas Medik tersebut.
5. Persyaratan Pendistribusian Tabung Gas Medik.
a. Distribusi tabung Gas Medik dilakukan dengan menggunakan trolly.
b. Tabung gas beserta trolly harus bersih dan memenuhi syarat sanitasi/higiene.
c. Penggunaan Gas Medik sistem tabung hanya bisa dilakukan satu tabung untuk satu orang.
B.
PERSYARATAN PENGGUNAAN OKSIGEN KONSENTRATOR PORTABEL
1. Persyaratan Penyimpanan Oksigen Konsentrator Portabel
a. Oksigen Konsentrator portabel disimpan ditempat yang berventilasi cukup.
b. Mesin Oksigen Konsentrator portabel disimpan dalam keadaan lepas dari sambungan listrik.
c. Jangan tinggalkan mesin Oksigen Konsentrator portabel dalam keadaan ON (hidup) dan tidak terpakai.
d. Posisi Mesin Oksigen Konsentrator portabel harus disimpan dalam posisi berdiri.
e. Dilarang merokok disekitar Oksigen Konsentrator portabel.
Pasangkan tanda “DILARANG MEROKOK” pada daerah sekitar mesin Oksigen Konsentrator portabel sedang disimpan.
f. Jauhkan mesin Oksigen Konsentrator portabel dari segala bahan- bahan yang mudah terbakar, seperti oli, bensin, cat, minyak, aerosol saat sedang disimpan.
g. Selalu simpan mesin Oksigen Konsentrator portabel dalam keadaan bersih. Bersihkan setelah setiap pemakaian.
h. Jauhkan selang oksigen dari apapun yang mudah terbakar, termasuk lilin, kompor, termasuk dalam mobil dengan udara panas. Selalu tempatkan dengan ventilasi baik.
2. Persyaratan Penggunaan Oksigen Konsentrator Portabel
a. Jangan menggunakan alat-alat elektronik lainnya seperti alat cukur, alat pengering rambut (hair drier), dan lainnya yang menggunakan mesin pada saat anda menggunakan Oksigen Konsentrator portabel.
b. Jangan menempatkan Oksigen Konsentrator portabel dibawah kursi, karpet, ataupun ditutup kain apabila digunakan.
c. Dilarang merokok disekitar Oksigen Konsentrator portabel sedang digunakan.
d. Jauhkan mesin Oksigen Konsentrator portabel dari segala bahan- bahan yang mudah terbakar, seperti oli, bensin, cat, minyak, aerosol saat sedang dgunakan.
e. Apabila terdengar suara bising/tajam dari tangki atau tangki terlalu cepat kosong, ini dapat menandakan bahwa adanya kebocoran oksigen pada tangki.
Apabila ini terjadi, jauhi tangki dan buka jendela agar oksigen yang berlebihan dapat keluar dari ruangan tersebut dan hubungi agen penjual atau perusahaan servis.
3. Persyaratan Pemeliharaan Oksigen Konsentrator Portabel
a. Oksigen Konsentrator portabel menggunakan filter untuk menahan debu dan partikel dari udara yang dihisap secara terus-menerus setiap pemakaian mesin, sehingga filter ini harus sering dibersihkan atau diganti bila perlu. Apabila filter kotor, akan tersumbat dan mengakibatkan mesin bekerja keras, mengurangi umur dari mesin dan mempercepat risiko kerusakan mesin.
b. Pada udara yang bersih, filter Oksigen Konsentrator portabel dibersihkan setiap minggu. Namun di udara yang mengandung polusi tinggi, termasuk apabila terdapat pembangunan di wilayah dekatnya, adanya binatang, maka filter harus diganti lebih sering.
Biasanya cara pembersihan filter hanya dengan menyiram dengan air hangat tanpa sabun.
Keringkan filter sebelum dipasang kembali ke unit.
c. Pemeliharaan dan servis mesin Oksigen Konsentrator portabel secara teratur sangat penting guna keandalan dan keawetan mesin.
d. Pada saat mesin dibersihkan, gunakan hanya kain pembersih dengan sedikit air hangat, jangan menggunakan pembersih yang mengandung kimia seperti wax, cleaning sprays atau cairan pembersih lainnya.
e. Setiap tahun, periksa ulang/cek purity o2, flow rate dan pressure dan atau ganti filter.
f. Setiap tahun periksa ulang/cek filter inlet dicompressor jika perlu di ganti.
g. Setiap tahun periksa ulang/cek filter anti bakteri jika perlu di ganti.
h. Setiap tahun periksa/cek alarm listrik.
C.
PERSYARATAN PENGGUNAAN ALAT VAKUM MEDIK PORTABEL
1. Persyaratan Penyimpanan Alat Vakum Medik Portabel
a. Alat Vakum Medik portabel disimpan dalam keadaan lepas dari sambungan listrik.
b. Jangan tinggalkan alat Vakum Medik portabel dalam keadaan ON (hidup) dan tidak terpakai.
c. Alat Vakum Medik portabel disimpan dengan tabung penampungan cairan dalam keadaan kosong.
2. Persyaratan Penggunaan Alat Vakum Medik Portabel
a. Arahkan selang penghisap pada posisi objek dengan baik dan benar.
b. Atur daya hisap sesuai protap pelayanan perhatikan tabung penampungan cairan, hati-hati
jangan sampai penuh.
c. Buanglah cairan pada tabung penampungan sebelum penuh.
3. Persyaratan Pemeliharaan Alat Vakum Medik Portabel
a. Bersihkan tabung penampungan air kotoran dengan air panas dan bahan disinfektan atau sabun.
b. Sakelar power harus pada posisi OFF (mati).
c. Bersihkan body suction pump dengan lap kain lembab yang sudah direndam klorin/disinfektan.
D.
PERSYARATAN PENGGUNAAN INSTALASI GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK (IGVM) Dalam Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik (IGVM) terdapat seperangkat Sentral Gas Medik dan Vakum Medik, instalasi pipa, katup penutup dan alarm gas medik sampai ke titik outlet medik dan inlet medik.
Sentral Gas Medik dan Vakum Medik adalah seperangkat peralatan yang meliputi tabung gas, atau tabung liquid dan atau Oksigen generator, Manifold, sistem udara tekan medik, sistem udara tekan alat, sistem vakum medik, dan sistem buangan sisa gas anestesi (BSGA). Sistem udara tekan medik dan/atau udara tekan alat adalah seperangkat alat yang terdiri dari; mesin kompresor non oli, pengering udara, filter, tangki, dew point dan CO monitor, regulator tekanan dan panel kontrol alat yang dipergunakan sebagai pengerak alat medik dan pernafasan medik, udara tekan medik dan udara tekan alat adalah sistem yang berbeda, untuk itu jaringan instalasi pipa tembaga dan titik outlet harus dibedakan.
1. Persyaratan Ruang Sentral Gas Medik
a. Lokasi ruang sentral gas medik mudah dijangkau transportasi untuk pengiriman dan pengambilan tabung.
b. Harus aman/jauh dari kegiatan yang memungkinkan terjadinya ledakan/kebakaran.
c. Aman dari sumber panas, oli dan sejenisnya.
d. Luas ruangan Gas Medik disesuaikan dengan jumlah dan jenis Gas Medik yang dipergunakan dan memperhatikan kelonggaran
bergerak bagi operator/petugas pada saat penggantian/pemindahan tabung dan kegiatan pemeliharaan, sehingga ukuran ruangan Gas Medik sebagai berikut:
- untuk ruangan yang menggunakan 2 jenis Gas Medik ukuran minimal 4 x 6 x 3 m - untuk ruangan yang menggunakan 3 jenis Gas Medik ukuran minimal 6 x 8x 3 m - untuk ruangan yang menggunakan >4 jenis Gas Medik ukuran minimal 8 x 10 x 3 m
e. Bangunan ruangan Gas Medik harus memenuhi persyaratan:
- Konstruksi bangunan permanen;
- Penerangan yang memadai;
- Sirkulasi udara yang baik;
- Lantai terbuat dari bahan yang kuat, tidak licin, dan datar.
f. Pada pintu ruangan yang berisi Gas Medik selain dari oksigen dan udara medik harus berlabel sebagai berikut:
g. Pintu ruangan yang berisi sistem pasokan sentral atau silinder yang hanya berisi oksigen atau udara medik harus berlabel sebagai berikut :
2. Persyaratan Penataan Ruang Sentral Gas Medis
a. Harus diatur penempatan tabung–tabung kosong dan tabung berisi.
b. Dilarang menyimpan barang–barang selain untuk keperluan penanganan gas pada ruangan penyimpanan gas dan sentral gas.
c. Apabila tabung tidak dipergunakan atau tidak dihubungkan ke instalasi perpipaan Gas Medik, katup tabung harus selalu tertutup, walaupun tabung dalam keadaan kosong.
d. Apabila header bar dalam keadaan kosong atau terhubung dengan tabung kosong katup header bar harus selalu tertutup dengan benar.
e. Setiap tabung harus diberi tanda kondisi tabung isi atau kosong.
f. Tabung harus diberi pengaman/terikat ke konstruksi permanen.
g. Silinder dan kontainer yang boleh digunakan hanya yang dibuat, diuji dan dipelihara sesuai spesifikasi dan peraturan atau standar yang berlaku.
h. Isi silinder harus diidentifikasi dengan suatu label atau cetakan yang ditempelkan pada silinder dan kontainer yang menyebutkan isi silinder sesuai ketentuan yang berlaku.
i. Sebelum digunakan isi silinder dan kontainer harus dipastikan.
j. Label tidak boleh dirusak, diubah, atau dilepas, dan fiting penyambung tidak boleh dimodifikasi.
3. Persyaratan Ruang Sentral Oksigen Konsentrator
a. Ventilasi ruang yang memadai terlindungi dari cuaca yang buruk, dan berpagar serta terlindungi dari potensi kebakaran.
b. Lantai ruang manifold tabung atau tempat penyimpanan tabung harus rata dan kuat untuk memudahkan mobilisasi tabung.
c. Pintu ruangan tersebut harus dapat dibuka dari dalam di keadaan apapun, kunci pengamanan diperlukan tetapi bisa dibuka dari dalam, dan juga terbuka arah keluar.
d. Ruangan mesin oksigen konsentrator tidak boleh digunakan untuk hal lainnya.
e. Hanya orang yang mempunyai otorisasi yang dapat masuk, dan mengoperasikan supply mesin oksigen konsentrator
f. Kontainer yang berisi tabung liquid dan juga tabung dengan unsur terbakar tidak diperbolehkan berada dalam satu ruangan dengan lokasi sistem supply mesin oksigen konsentrator.
g. Elektrikal dalam ruangan harus ditempatkan di posisi yang tetap atau terlindungi untuk meminimalisir resiko kerusakan fisik.
h. Alat untuk pemadam api harus disediakan.
i. Ruangan harus bersih dan tertata rapih.
j. Apabila sistem supply ini dekat tempat pembakaran, incinerator atau ruang boiler, konstruksinya harus menghindari temperatur dengan melebihi 40 derajat celcius
k. Beratap, dan berpagar keliling.
l. Ruangan tidak boleh dalam satu area dengan elektrikal terbuka seperti konduktor atau trafo.
m. Ruangan tidak boleh mendekati tangki oli
n. Harus dengan lantai konkret. Pintu dan pagar harus lebih tinggi dari 1,75 m
o. Harus ada tanda-tanda di tempatkan di pintu untuk 2 sisi :
- DILARANG MEROKOK - DILARANG MASUK: HANYA PETUGAS YANG BERKEPENTINGAN
p. Kendaraan untuk mengantar harus mudah di akses dan selevel dengan ruangan (tergantung method yang ingin digunakan
q. Ruangan harus dapat jarak minimal 3 (tiga) meter dengan akses jalanan umum
r. Alat untuk mengangkut harus di desain sesuai untuk pengangkatan tabung dan keamanannya.
s. Sistem supply harus terinstall oleh manufaktur/agen resmi mengikuti aturan dari manufaktur
t. Khusus untuk penempatan di basement :
- Harus ada ventilasi - Udara bebas yang cukup
4. Persyaratan Kelengkapan Sentral Kompresor Udara Medik
a. 2 (dua) unit kompressor bebas minyak udara medik
b. 2 (dua) unit pendingin udara (after cooler)
c. 1 (satu) unit tangki udara tekan lengkap dengan assesoris (automatic drain, pressure gauge, safety valve, pressure switch, valve) dan dicat warna hijau
d. 2 (dua) unit pengering udara
e. 2 (dua) unit filter udara
f. 2 (dua) unit filter bakteri / karbon
g. 1 (satu) unit Regulator
h. Dew point monitor
i. CO monitor
j. Panel control dengan dilengkapi :
- Indikator lampu (hijau jika motor jalan, merah jika motor berhenti dan Kuning jika motor bermasalah) - Pengaman arus (MCB) - Indikator jam operasional masing-masing motor - Alarm untuk indikasi jika motor bermasalah
5. Persyaratan Kelengkapan Udara hisap (medical suction):
a. 2 (dua) unit vakum pump
b. 1 (satu) unit tangki vakum lengkap dengan assesoris (valve, pressure gauge) dan dicat warna kuning.
c. 2 (dua) unit bakteria filter
d. Panel control dengan dilengkapi :
- Indikator lampu (Hijau jika motor jalan, Merah jika motor berhenti dan Kuning jika motor bermasalah) - Pengaman arus (MCB) - Indikator jam operasional masing-masing motor - Alarm untuk indikasi jika motor bermasalah
6. Manifold adalah seperangkat alat pengaturan tekanan gas medis dari tekan tinggi (2200 psi) menjadi tekanan rendah (55 psi ), jenis-jenis manifold terdiri dari :
a. Manifold Otomatis Penuh adalah manifold yang memiliki minimal 2 (dua) regulator dengan tekanan tinggi dan 1 (satu) atau 2 (dua) regulator dengan tekanan rendah. Cara kerja manifold jenis ini apabila tekanan atau gas pada tabung manifold sebelah kanan habis, maka akan berpindah secara otomatis ke tabung manifold sebah kiri, berlaku kebalikannya. Manifold jenis ini dilengkapi juga dengan header bar, katup searah (check valve), katup pengaman/pelepas tekanan, sinyal indikator tekanan LED atau Analaog dan pigtail yang disesuaikan dengan jumlah tabung/silinder.
Manifold Otomatis Penuh
b. Manifold Semi Otomatis adalah manifold yang memiliki minimal 2 (dua) unit regulator dengan tekanan tinggi dan 1 (satu) atau 2 (dua) regulator dengan tekanan rendah. Cara kerja manifold jenis ini apabila tekanan atau gas pada tabung manifold sebelah kanan habis, maka akan berpindah secara otomatis ke tabung manifold sebelah kiri, berlaku kebalikannya, namun tuas indikator harus dipindahkan secara manual. Manifold jenis ini dilengkapi juga dengan header bar, katup pengaman/pelepas tekanan, indikator tekanan dan pigtail yang disesuaikan dengan jumlah tabung/silinder.
Manifold Semi Otomatis
c. Manifold Manual adalah manifold yang memiliki 2 (dua) unit regulator yang mampu menurunkan tekanan dari tekanan tinggi menjadi tekanan rendah, dan setiap regulator ini mewakili jalur kiri dan kanan.. Cara kerja manifold jenis ini apabila tekanan atau gas pada tabung manifold sebelah kanan habis, maka katup header bar sebelah kanan ditutup kemudian katup header bar sebelah kiri dibuka, berlaku kebalikannya.
Manifold jenis ini dilengkapi juga dengan header bar, katup pengaman/pelepas tekanan, sinyal indikator tekanan, valve dan pigtail yang disesuaikan dengan jumlah tabung/ silinder.
Manifold Manual
7. Buangan Sisa Gas Anestesi Harus Mempunyai Sistem Pembuangan Tersendiri.
Jenis-Jenis Pembuangan Sisa Gas Anestesi:
a. Pembuangan dengan sistem motor blower, yaitu sistem yang menggunakan motor blower untuk mengalirkan sisa gas anesthesia ke udara bebas dengan menggunakan jaringan pipa tembaga/pvc.
b. Pembuangan dengan sistem outlet venturi, yaitu sistem yang memanfaatkan aliran udara tekan alat yang dirubah menjadi tekanan negative, sehingga menimbulkan buangan sisa gas anesthesia mengalir ke udara bebas menggunakan jaringan pipa tembaga/pvc.
c. Pembuangan dengan sistem outlet waste anesthesia gas disposal, yaitu sistem pembuangan yang memanfaatkan tenaga buang dari
mesin anesthesia itu sendiri yang dialirkan melalui outlet tersebut dengan jaringan pipa tembaga/pvc.
8. Persyaratan Kelengkapan Jaringan Saluran Gas Medik Dan Vakum Medik :
a. 1 (satu) unit katup induk (main valve) dipasang pada sentral Gas Medik.
b. 1 (satu) unit katup distribusi (distribution valve) dipasang pada tiap bagian pemakaian.
c. Sekurangnya 1 (satu) unit katuppembagi (zone valve) dipasang sesuai dengan pembagian instalasi.
d. 1 (satu) unit indikator tekanan induk (pressure gauge) dipasang pada sentral.
e. 1 (satu) unit indikator tekanan induk (pressure gauge) di setiap jalur distribusi utama.
f. Sekurangnya 1 (satu) unit katup darurat (emergency valve) dipasang pada setiap ruang bedah dan ruang intensif.
9. Persyaratan Alarm Pada IGVM :
a. Alarm lokal, yaitu alarm yang dipasang untuk memonitor fungsi sistem kompresor udara, sistem pompa vakum bedah-medik, sistem BSGA dan sistem udara alat. Dapat ditempatkan pada atau dalam panel kontrol untuk peralatan mesin yang dimonitor, dan/atau didalam suatu alat monitor, dan/atau pada suatu panel alarm terpisah.
b. Alarm utama, yaitu alarm yang dipasang untuk memonitor pengoperasian dan kondisi dari sumber pasokan, sumber cadangan (bila ada), dan tekanan dalam saluran utama dari masing-masing sistem pemipaan Gas Medik. Alarm utama harus ditempatkan diruang kantor atau ruang kerja dari petugas yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sistem IGVM.
c. Alarm wilayah, yaitu alarm yang ditempatkan disetiap wilayah tertentu seperti di pos perawat atau lokasi lainnya yang akan memberikan pengawasan secara terus menerus.
10. Persyaratan Pipa Gas Medik :
a. Pipa yang dipergunakan harus terbuat dari tembaga dengan kadar ± 99 % (sembilan puluh sembilan persen) atau stainless steel, yang dinyatakan dengan Sertifikat Asal Negara (Certificate Of Origin) dan
Sertifikat Pabrikasi (Certificate Of Manufacture, ASTM B 819 , BSEN 13348, JIS 3300, Type L/K).
b. Pipa yang akan dipasang harus bersih dari debu, gram/serbuk besi (sisa pemotongan pipa dan oli), dan di flushing dengan nitrogen.
c. Pipa Gas Medik harus diberi label sesuai dengan Gas Medik yang dialirkan
d. Pipa Gas Medik harus memenuhi keamanan terhadap struktur dan utilitas dari bangunan unit fasilitas pelayanan kesehatan.
e. Pemasangan pipa Gas Medik harus menggunakan gantungan pipa yang terbuat dari baja dengan jarak antara gantungan maksimum 2,5 m.
f. Pemasangan instalasi pipa diatas plafon harus dilengkapi dudukan dan gantungan yang diikat kuat pada dak beton.
g. Ukuran pipa disesuaikan dengan kebutuhan/desain yang benar agar menjamin tekanan Gas Medik tidak berkurang pada saat pemakaian maksimal.
h. Penyambungan pipa harus dilas dengan menggunakan kawat las perak, agar sambungan pipa rapat sempurna dan tahan lama, Gas yang dipergunakan adalah campuran oksigen, Acetyline dan pada proses pengelasan harus dialiri gas Nitrogen.
i. Penyambungan antar pipa harus menggunakan fitting tembaga :
- Fitting Sock - Fitting Elbow - Fitting Tee - Fitting Reducer - Fitting Dop
j. Pemotongan pipa harus menggunakan cutter/ pemotong pipa khusus.
k. Pemasangan instalasi pipa Gas Medik dalam dinding harus dilindungi pipa PVC.
l. Seluruh jaringan pipa Gas Medik dan Vakum Medik harus dilakukan pengetesan tekanan minimal 1,5 kali tekanan kerja selama1 kali 24 jam dengan gas nitrogen pada saat selesai pemasangan jaringan pipa Gas Medik.
m. Seluruh IGVM harus dilakukan test kebocoran.
11. Pemasangan Outlet Gas Medik dan Inlet Vakum Medik
a. Wall Outlet Gas Medik dan Inlet Vakum Medik - Outlet Gas Medik dan inlet Vakum Medik jenis wall dipasang/ ditanam pada dinding dengan ketinggian antara 140 s/d 150 cm di atas lantai.
- Bila digunakan untuk melayani 1 (satu) bed, maka diletakkan di sebelah kanan kepala pasien dan bila digunakan untuk melayani 2 (dua) bed maka wall outlet/inlet diletakkan ditengah– tengah 2 (dua) bed tersebut.
- Untuk pemakaian di kamar operasi, wall outlet/inlet dipasang di dinding dekat dengan bagian kepala pasien pada meja operasi.
- Untuk pemakaian di bagian lain wall outlet/inlet dipasang pada dinding yang berdekatan dengan peralatan kedokteran yang digunakan.
b. Ceiling outlet dipasang pada plafon dan dekat dengan titik pemakaian, biasanya dekat dengan bagaian kepala dari tempat tidur pasien pada ruangan new born room dan premature room.
c. Ceiling column, Penempatan/pemasangan ceiling column sama dengan ceiling outlet, berhubung ceiling column memiliki beban yang cukup berat ± 100 kg, maka harus digantung pada konstruksi yang kuat menahan beban tersebut.
d. Pemasangan outlet pada ruang operasi/bedah maupun peralatan harus berfungsi secara otomatis, outlet akan tertutup rapat pada saat tidak terpakai dan terbuka apabila telah disambungkan dengan alat penyalur Gas Medik.
e. Urutan pemasangan outlet Gas Medik harus tetap.
- Oksigen (O2) - Dinitrogen oksida, (N20) - Udara tekan medik ( UTM / MA) - Udara tekan alat (UTA / TA ) - Vakum medik (udara hisap), (VAK/SAC) - Karbon dioksida, (CO2) - Nitrogen, (N) - Buangan sisa gas anestesi (BSGA/WAGD)
f. Pemasangan setiap outlet Gas Medik/inlet Vakum Medik diberi nama, warna yang berbeda, ukuran drat/sekrup yang berbeda pula atau pin hole index yang berbeda.
g. Setiap ruangan yang terdapat lebih dari 1 (satu) pemasangan outlet Gas Medik harus dilakukan pengetesan silang, untuk memastikan tidak terdapat kesalahan jenis gas pada outlet.
h. Setiap titik outlet/inlet harus dilakukan pengetesan flow dan tekanan gas.
12. Instalasi dan pengawatan listrik yang digunakan dalam IGVM harus memenuhi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) edisi terakhir.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK