Pasal 1
(1) Pedoman Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan acuan bagi unit akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam menyusun laporan keuangan.
(2) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berbasis akuntansi akrual.