Tugas dan Fungsi
Balai Besar Pelatihan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Pelatihan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan, pelatihan manajemen, dan pelatihan unggulan tertentu;
c. pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi pelatihan sumber daya manusia kesehatan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kesehatan;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan;
f. penyelenggaraan kerja sama internasional di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan;
g. pengelolaan sistem informasi pelatihan sumber daya manusia kesehatan;
h. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Besar Pelatihan Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pelatihan unggulan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Balai Besar Pelatihan Kesehatan ditetapkan oleh Menteri.
Balai Besar Pelatihan Kesehatan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pelatihan Manajemen dan Teknis Nonkesehatan;
c. Bidang Pelatihan Teknis dan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi kerja sama, pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan, serta urusan ketatausahaan Balai Besar Pelatihan Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pengelolaan barang milik negara dan administrasi pengadaan barang/jasa;
d. pengelolaan sistem informasi;
e. pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang pelatihan;
f. penataan organisasi dan tata laksana;
g. pelaksanaan urusan kepegawaian;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan;
i. pengelolaan urusan tata persuratan dan kearsipan; dan
j. pengelolaan urusan rumah tangga, dan perlengkapan.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
(1) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan administrasi pengadaan barang dan jasa, serta administrasi kerja sama.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Bidang Pelatihan Manajemen dan Teknis Nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai
tugas melaksanakan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu, kerja sama, dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Pelatihan Manajemen dan Teknis Nonkesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan;
b. penyiapan pelatihan unggulan tertentu;
c. penyiapan pengembangan metode dan teknologi pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan;
d. penyiapan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan;
e. penyiapan kerja sama di bidang pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan;
f. penyiapan bimbingan teknis di bidang pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan manajemen dan teknis nonkesehatan.
Bidang Pelatihan Manajemen dan Teknis Nonkesehatan terdiri atas:
a. Seksi Pelatihan Manajemen; dan
b. Seksi Pelatihan Teknis Nonkesehatan.
(1) Seksi Pelatihan Manajemen sebagaimana dimasud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan, kerja sama, dan bimbingan
teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan manajemen.
(2) Seksi Pelatihan Teknis Nonkesehatan sebagaimana dimasud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan, kerja sama, dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan teknis nonkesehatan.
Bidang Pelatihan Teknis dan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu, kerja sama, dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan teknis dan fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pelatihan Teknis dan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelatihan teknis dan fungsional;
b. penyiapan pelatihan unggulan tertentu;
c. penyiapan pengembangan metode dan teknologi pelatihan teknis dan fungsional;
d. penyiapan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional;
e. penyiapan kerja sama di bidang pelatihan teknis dan fungsional;
f. penyiapan bimbingan teknis di bidang pelatihan teknis dan fungsional; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan teknis dan fungsional.
Bidang Pelatihan Teknis dan Fungsional terdiri atas:
a. Seksi Pelatihan Teknis; dan
b. Seksi Pelatihan Fungsional.
(1) Seksi Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan, kerja sama, dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan teknis.
(2) Seksi Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelatihan, pelatihan unggulan tertentu, pengembangan metode dan teknologi, penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan, kerja sama, dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan fungsional.