TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
Tuntutan Perbendaharaan dilakukan terhadap Bendahara yang :
a. telah melakukan perbuatan melawan hukum atau karena kelalaian atau kealpaannya tidak melaksanakan kewajiban, sehingga mengakibatkan kerugian negara;
b. karena kesalahannya mengakibatkan kerugian negara;
c. telah melalaikan kewajibannya dalam membuat perhitungan pertanggungjawaban yang mengakibatkan kerugian negara.
Tuntutan Perbendaharaan dapat dilakukan apabila dipenuhinya persyaratan sebagai berikut :
a. negara telah dirugikan atau terdapat kekurangan perbendaharaan;
b. telah ada kepastian terjadinya kerugian negara;
c. kerugian negara terjadi dalam pengurusan Bendahara;
d. kerugian negara terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau karena kelalaiannya dan/atau kealpaan atau kesalahan Bendahara;
dan
e. tidak dapat diselesaikan dengan upaya damai.
Dalam hal Bendahara dibebaskan dari kewajiban untuk menyampaikan perhitungan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka tuntutan perbendaharaan dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan atau berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Inpektorat Jenderal yang menyatakan adanya kekurangan perbendaharaan.
(1) Dalam hal upaya untuk memperoleh penggantian kekurangan perbendaharaan tidak dapat diselesaikan dengan penyelesaian secara damai, maka dapat dilakukan penyelesaian secara paksa terhadap bendahara yang bersangkutan.
(2) Penyelesaian secara paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pembebanan penggantian kerugian sementara, yang dikeluarkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(3) Pembebanan penggantian kerugian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat paling rendah Eselon II atas nama Menteri dan diberitahukan kepada BPK.
(4) Contoh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir 8 terlampir.
(5) Pembebanan penggantian kerugian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar untuk dapat dilakukan pemotongan atas gaji dan/atau penghasilan lain dari Bendahara yang bersangkutan.
(6) Untuk dapat dilaksanakan pemotongan gaji dan atau penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperlukan surat perintah pemotongan gaji berdasarkan perintah Kepala Kantor yang bersangkutan.
(1) Menteri menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan disertai dengan data dukung lengkap kepada BPK untuk mendapatkan ketetapan.
(2) Atas pertimbangan BPK terhadap penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan tindakan administratif di bidang kepegawaian sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(1) Berdasarkan pertimbangan BPK terhadap penyampaian tentang terdapatnya kekurangan perbendaharaan dalam pengurusan Bendahara dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat dilakukan tuntutan perbendaharaan kepada Bendahara yang bersangkutan.
(2) Tuntutan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan disertai dengan penerbitan surat keputusan penetapan batas waktu melalui Menteri dengan tanda terima dari Bendahara yang bersangkutan.
(3) Bendahara yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dengan mengajukan bukti-bukti bahwa ia bebas dari kesalahan, kelalaian dan/atau kelolaan atas kekurangan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima keputusan penetapan batas waktu.
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebanan apabila :
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui dan bendahara tidak mengajukan keberatan;
b. bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak;
c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian Negara belum diganti sepenuhnya.
(2) Surat Keputusan Pembebanan disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja dengan tembusan kepada Menteri dengan tanda terima bendahara.
(3) Dalam hal keberatan dari Bendahara yang bersangkutan diterima oleh BPK, maka keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan kepada Menteri sebagai dasar melakukan penghapusan.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(5) Contoh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 terlampir.
(1) Berdasarkan surat keputusan pembebanan dari BPK, Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara/daerah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, instansi yang bersangkutan mengajukan permintaan kepada TPKN dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal serta instansi yang bersangkutan untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara.
(3) Pelaksanaan keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terjadi kemacetan kecuali ditetapkan lain oleh Menteri, pelaksanaan keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 )dapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja dengan perantaraan Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
(1) Dalam hal Bendahara diketahui melarikan diri, berada di bawah pengampuan, atau meninggal dunia dan tidak dapat segera dilakukan pengujian dan/atau pemeriksaan kas atau persediaan barang-barang di gudang, maka untuk menjamin kepentingan negara, atasan langsung Bendahara yang bersangkutan segera melakukan tindakan sebagai berikut :
a. buku-buku yang berkaitan dengan pengurusan uang atau barang diberi garis penutup;
b. semua buku, uang, surat-surat dan barang-barang berharga serta bukti-bukti dimasukkan ke dalam lemari besi dan atau lemari lainnya dan disegel; dan
c. gudang tempat penyimpanan barang-barang disegel.
(2) Tindakan-tindakan untuk menjamin kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh atasan langsung Bendahara yang bersangkutan dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(1) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penyegelan, atasan langsung dari Bendahara sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat
(2), menunjuk pegawai yang ditugaskan membuat perhitungan ex- officio untuk melakukan pengujian kas dan atau persediaan barang- barang di gudang dengan membuka segel dan dibuat Berita Acara Pembukaan Segel.
(2) Dalam melakukan pengujian dan/atau pemeriksaan kas atau persediaan barang-barang di gudang, semua orang atau barang berharga dan barang-barang di gudang dihitung dan di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas atau Persediaan.
(3) Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat yang ditunjuk.
Penutupan buku, penyegelan, pembukuan segel serta pengujian dan/atau pemeriksaan kas atau persediaan barang sebagaimana dimaksud Pasal 19 disaksikan oleh keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris dari Bendahara yang melarikan diri, berada di bawah pengampuan, atau meninggal dunia dan sekurang-kurangnya 2 (dua) pejabat setempat atas permintaan atasan langsung Bendahara yang bersangkutan.
(1) Dalam hal Bendahara terlambat atau lalai membuat dan menyampaikan perhitungan pertanggungjawaban sesuai ketentuan, maka Bendahara yang bersangkutan diberikan surat peringatan oleh pejabat yang ditunjuk dengan MENETAPKAN batas waktu untuk segera memenuhi kewajibannya kepada instansi yang bersangkutan.
(2) Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan Bendahara yang bersangkutan masih melalaikan kewajibannya, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menunjuk seorang atau beberapa pejabat untuk membuat perhitungan ex-officio.
(3) Jika dari perhitungan ex-officio terdapat kekurangan perbendaharaan dan/atau kerugian, maka terhadap Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tuntutan perbendaharaan.
(4) Menteri menyampaikan kelalaian Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPK untuk mendapat keputusan.
(1) Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja yang bersangkutan atas nama Menteri melaksanakan, membuat dan menyelesaikan pertanggungjawaban/perhitungan ex-officio terhadap Bendahara yang lalai, melarikan diri, berada dibawah pengampuan atau meninggal dunia.
(2) Penyusunan pertanggungjawaban/perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa bukti-bukti dan buku-buku atau jika dipandang perlu dilengkapi dan/atau dibetulkan sehingga dapat ditetapkan saldo buku yang sesungguhnya.
(3) Keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris dari Bendahara yang melarikan diri, berada di bawah pengampuan, meninggal dunia atau mereka yang memperoleh hak, diberi kesempatan untuk melihat atau memeriksa bukti-bukti dan buku-buku dan dalam pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban atau perhitungan ex-officio sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila terdapat kerugian negara kepada keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan salinan pertanggung jawaban perhitungan ex-officio disertai tanda bukti penerimaan dan batas waktu untuk mengajukan keberatan atau sanggahan dalam waktu 14 (empat belas) hari.
(5) Diterima atau tidaknya surat keberatan atau sanggahan, dan telah lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan, maka dengan atau tanpa surat keberatan atau sanggahan dari yang bersangkutan, pertanggungjawaban atau perhitungan ex-officio disampaikan oleh Menteri kepada BPK untuk diambil Keputusan.
(6) Terhadap Keputusan BPK pihak yang bersangkutan tidak dapat mengajukan permohonan naik banding.
(1) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara suka rela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM.
(2) Nilai kerugian negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari bendahara.
Tanggungjawab ahli waris atas kekurangan perbendaharaan yang terdapat dalam pengurusan Bendahara yang melarikan diri, berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia dianggap gugur apabila :
a. 3 (tiga) tahun setelah lewat sejak Bendahara yang bersangkutan melarikan diri, berada dibawah pengampuan atau meninggal dunia, kepada pengampu atau ahli waris Bendahara yang bersangkutan atau mereka yang memperoleh hak daripadanya, tidak diberitahukan tentang perhitungan yang dibuat secara ex-officio;
b. 3 (tiga) tahun sejak batas waktu untuk mengajukan pembelaan telah lewat dan BPK tidak mengambil Keputusan.
Jumlah yang dapat dibebankan kepada keluarga pengampu, ahli waris atau keluarga terdekat dari Bendahara yang melarikan diri, berada dibawah pengampuan, atau mereka yang memperoleh hak atau meninggal dunia beralih kepada Pengampu, yang memperoleh hak, atau ahli waris, terbatas pada kekayaan yang diperolehnya yang berasal dari bendahara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Kekurangan perbendaharaan dianggap telah diganti apabila:
a. bendahara yang bersangkutan melarikan diri dan alamatnya tidak diketahui;
b. bendahara yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ada ahli waris atau ahli warisnya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban;
atau
c. polisi atau kejaksaan telah menyita barang-barang dari Bendahara yang bersangkutan dan oleh Hakim telah diputuskan bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut untuk negara.
(2) Jika masih terdapat sisa kerugian negara, Menteri Keuangan melakukan penghapusan atas sisa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(4) Contoh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir 9 terlampir.
(5) Penyelesaian kekurangan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada BPK untuk penerbitan surat keputusan pencatatan.
Jika Bendahara setelah membuat pertanggungjawaban, melarikan diri atau meninggal dunia dan ternyata setelah diperiksa terdapat kekurangan perbendaharaan, maka Menteri menyampaikan kepada BPK untuk mendapatkan Keputusan.