Direktur dan Wakil Direktur
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan, serta urusan administrasi umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan Poltekkes;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
e. pelaksanaan kerja sama;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Poltekkes.
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil direktur bidang akademik;
b. Wakil direktur bidang keuangan, kepegawaian, dan administrasi umum; dan
c. Wakil direktur bidang kemahasiswaan dan kerja sama.
(1) Wakil direktur bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang akademik dan pengelolaan sistem informasi.
(2) Wakil direktur bidang keuangan, kepegawaian, dan administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, kepegawaian, dan administrasi umum.
(3) Wakil direktur bidang kemahasiswaan dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(1) Bagian dan/atau subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan unsur pelaksana
administrasi Poltekkes yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltekkes.
(2) Bagian dan/atau subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bagian dan/atau subbagian dipimpin oleh seorang kepala.
(1) Unsur pelaksana administrasi pada Poltekkes Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dilaksanakan oleh bagian akademik dan umum.
(2) Bagian akademik dan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi akademik, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian, dan umum.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagian akademik dan umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran kegiatan Poltekkes;
b. penyiapan bahan administrasi akademik;
c. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi kerja sama;
d. pelaksanaan urusan administrasi kemahasiswaan dan alumni;
e. pengelolaan data dan informasi;
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
g. pelaksanaan urusan keuangan;
h. pengelolaan barang milik negara dan administrasi pengadaan barang dan jasa;
i. penataan organisasi dan tata laksana;
j. pelaksanaan urusan kepegawaian;
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
l. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan Poltekkes.
Bagian akademik dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri atas:
a. Subbagian administrasi akademik;
b. Subbagian administrasi kemahasiswaan, alumni dan kerja sama;
c. Subbagian keuangan dan barang milik negara; dan
d. Subbagian kepegawaian dan umum.
(1) Subbagian administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi akademik dan pengelolaan data dan informasi.
(2) Subbagian administrasi kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kemahasiswaan dan alumni dan penyiapan bahan administrasi kerja sama;
(3) Subbagian keuangan dan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan administrasi pengadaan barang dan jasa.
(4) Subbagian kepegawaian dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, penataan organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Unsur pelaksana administrasi pada Poltekkes Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Subbagian administrasi akademik;
b. Subbagian administrasi kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama; dan
c. Subbagian keuangan, kepegawaian, dan umum.
(1) Subbagian administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi akademik dan pengelolaan data dan informasi.
(2) Subbagian administrasi kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kemahasiswaan dan alumni serta penyiapan bahan administrasi kerja sama.
(3) Subbagian keuangan, kepegawaian dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, urusan hubungan masyarakat, administrasi pengadaan barang dan jasa, penataan organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Unsur pelaksana administrasi pada Poltekkes Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Subbagian administrasi akademik; dan
b. Subbagian administrasi umum.
(1) Subbagian administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi akademik dan kerja sama, urusan administrasi kemahasiswaan dan alumni, dan pengelolaan data dan informasi;
(2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, urusan hubungan masyarakat, administrasi pengadaan barang dan jasa, penataan organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.