PENYELENGGARAAN BANDIKDOK
(1) Jenis Bandikdok terdiri atas:
a. Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi Dokter atau Dokter Gigi;
b. Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer;
c. Bantuan Biaya Pendidikan Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis;
d. Bantuan Biaya Pendidikan Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat; dan
e. Bantuan Biaya Pendidikan Dokter Subspesialis atau Dokter Gigi Subspesialis.
(2) Jenis Bandikdok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara pendanaan penuh atau pendanaan sebagian.
(3) Pendanaan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan kepada Peserta yang sedang menempuh pendidikan kedokteran sesuai dengan kurikulum masing-masing program studi sejak ditetapkan sebagai Peserta.
Pemberian Bandikdok dilaksanakan selama masa studi sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(1) Penyelenggaraan Bandikdok dilaksanakan melalui proses perencanaan, seleksi administrasi, seleksi akademik, penetapan Peserta, pelaksanaan pendidikan, pemantauan dan evaluasi, serta pendayagunaan lulusan Bandikdok.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Bandikdok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk tim pelaksana dan pengelola Bandikdok Kementerian Kesehatan.
(3) Tim pelaksana dan pengelola Bandikdok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam MENETAPKAN tim pelaksana dan pengelola Bandikdok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
Penyelenggaraan Bandikdok dilakukan berdasarkan:
a. perencanaan kebutuhan daerah provinsi/kabupaten/kota;
b. usulan kebutuhan dan perencanaan pendayagunaan Dokter dan Dokter Gigi, yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota;
c. perencanaan dan usulan kebutuhan serta perencanaan pendayagunaan Dokter dan Dokter Gigi dari Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga lain;
d. komitmen Pemerintah Daerah berkenaan dengan pendayagunaan Peserta lulusan Bandikdok dan pendanaannya sebelum pelaksanaan Bandikdok; dan
e. hasil evaluasi penyelenggaraan Bandikdok.
(1) Dalam rangka pelaksanaan Bandikdok dilakukan sinkronisasi data antara usulan kebutuhan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi secara periodik dengan perencanaan kebutuhan dokter secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Sinkronisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. jenis pelayanan medik Rumah Sakit;
b. jumlah dan jenis tenaga tetap dokter, dokter gigi, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis sesuai dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan dan kemampuan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
c. rencana pendayagunaan Bandikdok.
(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemenuhan pelayanan medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah.
(1) Calon Peserta Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berasal dari:
a. siswa lulusan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; atau
b. mahasiswa kedokteran atau kedokteran gigi yang sedang menjalani program sarjana dan profesi dokter atau dokter gigi.
(2) Calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.
(1) Calon Peserta Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas peserta:
a. program dokter layanan primer reguler; dan
b. RPL.
(2) Peserta program dokter layanan primer reguler sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokter berstatus PNS yang sudah melaksanakan masa pengabdian paling singkat 2 (dua) tahun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
(3) Peserta RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokter yang berstatus PNS dan telah memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
Calon Peserta Bantuan Biaya Pendidikan Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan dokter atau dokter gigi yang akan atau sedang mengikuti pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
Calon Peserta Bantuan Biaya Pendidikan Dokter Subspesialis atau Dokter Gigi Subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan dokter atau dokter gigi spesialis yang akan atau sedang mengikuti pendidikan dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis.
Pendaftaran calon Peserta dilakukan dengan mengunggah dokumen kelengkapan administratif bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melalui laman Kementerian Kesehatan.
(1) Penerimaan calon Peserta harus sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(2) Penerimaan calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:
a. seleksi akademik oleh fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi yang dituju; dan
b. seleksi administratif oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam melakukan seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal dapat melibatkan pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga, dan dinas kesehatan provinsi.
(4) Calon Peserta yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri sebagai Peserta.
(5) Penetapan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
Peserta yang telah lulus seleksi administratif namun belum lulus seleksi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kesempatan paling lama 1 (satu) tahun untuk dapat lulus seleksi akademik.
Penetapan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 digunakan sebagai dasar penetapan peserta tugas belajar oleh pejabat pembina kepegawaian pada masing-masing instansi pengusul.
(1) Penyelenggaraan Bandikdok dilaksanakan di perguruan tinggi negeri.
(2) Program studi pada perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki akreditasi paling rendah pada kategori baik sekali atau sebutan lain yang setara.
(3) Dalam hal jumlah Peserta Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi Dokter atau Dokter Gigi pada perguruan tinggi negeri tidak mencukupi untuk pemerataan dokter dan dokter gigi, pelaksanaan Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi Dokter atau Dokter Gigi dapat dilakukan di perguruan tinggi swasta dengan akreditasi unggul.
(4) Penyelenggaraan Bandikdok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) hanya dapat diselenggarakan di perguruan tinggi yang memiliki kerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
Institusi pendidikan yang menyelenggarakan Bandikdok mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyerahkan hasil pelaksanaan pendidikan setiap tahun kepada Kementerian Kesehatan paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester berakhir sebanyak 1 (satu) eksemplar dalam bentuk laporan kemajuan belajar;
b. menyerahkan data aktif Peserta sebagai lampiran penagihan Bandikdok dan data dukung berita acara penyerahan hasil pekerjaan setiap semesternya;
c. menyerahkan laporan dan perkembangan pelaksanaan pendidikan Peserta terkait dengan keaktifan, cuti, dan drop out per semester;
d. menyerahkan daftar nama Peserta yang akan lulus pendidikan paling lambat 1 (satu) semester sebelum berakhirnya masa pendidikan untuk mempersiapkan penempatan; dan
e. membuat surat keterangan telah selesai pendidikan yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan dan instansi pengusul dengan melampirkan dokumen:
1. ijazah dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis/dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis atau surat keterangan lulus dari dekan fakultas kedokteran/fakultas kedokteran gigi; dan
2. sertifikat kompetensi.
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat pengembalian bagi Peserta berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e kepada instansi pengusul.
(2) Surat pengembalian bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dasar penetapan masa pengabdian.
(1) Peserta yang telah lulus pendidikan wajib melaksanakan masa pengabdian yang diprioritaskan pada wilayah di luar pulau Jawa dan Bali.
(2) Masa pengabdian bagi Peserta Bantuan Biaya Pendidikan Afirmasi Dokter atau Dokter Gigi meliputi:
a. selama masa studi, bagi Peserta yang ditempatkan di ibukota provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.
b. selama masa studi dikurangi 1 (satu) tahun, bagi Peserta yang ditempatkan di kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali atau daerah yang tidak memiliki (kosong) dokter atau dokter gigi; dan
c. selama separuh masa studi, bagi Peserta yang ditempatkan di daerah tertinggal dan kepulauan.
(3) Masa pengabdian bagi Peserta Bantuan Biaya Pendidikan Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis dan Peserta Bantuan Biaya Pendidikan Dokter Subspesialis atau Dokter Gigi Subspesialis meliputi:
a. selama masa studi ditambah 3 (tiga) tahun, bagi Peserta yang ditempatkan di ibukota provinsi di Pulau Jawa dan Bali;
b. selama masa studi, bagi Peserta yang ditempatkan di ibukota provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali;
c. selama masa studi dikurangi 1 (satu) tahun, bagi Peserta yang ditempatkan di kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali dan daerah yang tidak memiliki (kosong) dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, atau dokter gigi subspesialis; dan
d. selama separuh masa studi, bagi Peserta yang ditempatkan di daerah tertinggal dan kepulauan.
(4) Masa pengabdian bagi Peserta Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer selama masa studi ditambah 1 (satu) tahun di Puskesmas.
(5) Masa pengabdian bagi Peserta Bantuan Biaya Pendidikan Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat selama masa studi dikurangi 2 (dua) tahun.
(6) Jangka waktu masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja dan diakui sebagai pendayagunaan dokter.
(1) Peserta Bandikdok Afirmasi Dokter atau Dokter Gigi yang telah menyelesaikan masa pengabdian diusulkan formasinya oleh Pemerintah Daerah pengusul atau Pemerintah Daerah yang mendayagunakan Peserta untuk menjadi calon ASN.
(2) Pengusulan formasi untuk menjadi calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka masa pengabdian, bupati/walikota menempatkan Peserta yang berstatus PNS dan nonASN yang memiliki rekomendasi dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan pada wilayahnya.
(2) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mendayagunakan Peserta sesuai dengan perencanaan maka bupati/walikota harus melaporkan secara tertulis kepada gubernur.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), gubernur melakukan evaluasi terhadap ketidakmampuan kabupaten/kota atas pemenuhan komitmen sesuai dengan perencanaan.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur menindaklanjuti hasil evaluasi berupa pemenuhan komitmen kabupaten/kota sesuai dengan perencanaan dan/atau menempatkan Peserta pada kabupaten/kota lain yang membutuhkan di wilayahnya.
(5) Dalam hal gubernur tidak dapat menempatkan Peserta pada kabupaten/kota lain yang membutuhkan di wilayahnya maka gubernur melaporkan kepada Menteri.
(6) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan perencanaan.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri menindaklanjuti hasil evaluasi berupa pemenuhan komitmen kabupaten/kota sesuai dengan perencanaan dan/atau menempatkan Peserta di daerah lain yang membutuhkan.
(1) Dalam rangka masa pengabdian, gubernur menempatkan Peserta yang berstatus PNS dan nonASN yang memiliki rekomendasi dari Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan rencana penempatan awal atau kebutuhan pelayanan kesehatan pada wilayahnya.
(2) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mendayagunakan Peserta sesuai dengan perencanaan maka gubernur melaporkan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan perencanaan.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menindaklanjuti hasil evaluasi berupa pemenuhan komitmen provinsi sesuai perencanaan dan/atau menempatkan Peserta di daerah lain yang membutuhkan.
Gubernur/bupati/walikota yang tidak dapat mendayagunakan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 tidak dapat mengajukan usulan Peserta untuk 2 (dua) kali masa penerimaan untuk jenis program studi dengan spesialisasi yang sama dengan Peserta yang tidak didayagunakan tersebut.
Bagi Peserta yang berstatus nonASN tanpa rekomendasi usulan dari Pemerintah Daerah dapat ditempatkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan pemenuhan pelayanan kesehatan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tujuan pengabdian Peserta sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(1) Peserta Bandikdok berhak mendapatkan:
a. bantuan biaya pendidikan selama program pendidikan sesuai dengan kurikulum dan/atau sesuai sisa waktu program pendidikan lanjutan yang ditetapkan oleh masing-masing institusi pendidikan dan bidang spesialisnya;
b. bantuan biaya hidup dan biaya operasional, buku dan referensi, biaya seminar dan/atau kursus wajib, biaya ujian nasional/kompetensi, biaya penelitian, dan/atau biaya kedatangan dan kepulangan; dan
c. pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar prosedur operasional, standar profesi, dan standar pelayanan.
(2) Peserta yang melakukan cuti akademik tidak mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c.
(3) Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebagai masa pendidikan.
(4) Permohonan cuti akademik diajukan kepada pimpinan fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi dan ditembuskan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Peserta Bandikdok mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menaati dan mengikuti semua ketentuan program pendidikan termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan;
b. mengikuti pendidikan kedokteran dan/atau sesuai dengan program studi dan institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang telah ditetapkan oleh Menteri sampai dengan lulus pendidikan;
c. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada institusi pengusul;
d. melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan unit pengusul paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, dengan melampirkan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e;
e. melaksanakan masa pengabdian setelah selesai mengikuti pendidikan; dan
f. menaati ketentuan mengenai disiplin PNS bagi Peserta yang berstatus PNS.
Peserta yang mengikuti Bandikdok harus dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dan dibebaskan dari jabatan struktural dalam unit kerja sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pendanaan penyelenggaraan Bandikdok bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran Kementerian Kesehatan.
(2) Komponen dan besaran dana penyelenggaraan Bandikdok diberikan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Besaran dana penyelenggaraan Bandikdok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(4) Bantuan dana pendidikan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) masa studi sejak ditetapkan sebagai Peserta oleh Menteri.
(5) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan kurikulum masing-masing program studi tempat Peserta mengikuti pendidikan.
(1) Bandikdok diberikan kepada Peserta dan institusi pendidikan.
(2) Bandikdok yang diberikan kepada Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya yang menjadi hak peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b.
(3) Bandikdok yang diberikan kepada institusi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan tarif yang berlaku di institusi pendidikan.
Peserta dilarang menerima pendanaan pendidikan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta, maupun pihak lainnya untuk komponen yang sama.
Bantuan dana pendidikan bagi Peserta dihentikan apabila:
a. telah lulus pendidikan; atau
b. dikenakan sanksi berupa penghentian bantuan dana pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bandikdok diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.