Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Informasi Publik adalah kegiatan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik.
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
3. Atasan PPID adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama yang selanjutnya disebut PPID Utama adalah pejabat setingkat Jabatan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang komunikasi dan pelayanan masyarakat.
5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang komunikasi dan pelayanan masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang selanjutnya disebut PPID Pembantu adalah pejabat yang ditunjuk oleh PPID Pelaksana untuk melaksanakan penyediaan informasi publik pada setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan.
7. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non-elektronik.
8. Dokumentasi adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan data, gambar, dan suara untuk bahan informasi publik.
9. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
10. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang Keterbukaan Informasi Publik.
11. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik.
12. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
13. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, MENETAPKAN petunjuk teknis standar pelayanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
14. Petugas Informasi adalah Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan di Sekretariat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Badan dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan yang bertugas membantu tugas PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana dalam penyediaan dan/atau Pelayanan Informasi Publik.
15. Petugas Dokumentasi adalah Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan yang ditetapkan PPID yang bertugas membantu tugas PPID Utama, PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pendokumentasian Informasi Publik.
16. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Kesehatan, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.
17. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik.
18. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permohonan Informasi Publik.
19. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Pemohon Informasi Publik dengan Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pengaturan Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk terselenggaranya pengelolaan informasi publik yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, serta akurat, efisien, efektif, dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.