Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi
induknya.
2. Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut UPT Bidang Pelatihan Kesehatan adalah UPT yang menyelenggarakan pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan.
3. Klasifikasi UPT adalah pengelompokan UPT dengan tugas dan fungsi sejenis yang dinilai berdasarkan volume/beban kerja.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya di singkat BPPSDMK adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan, yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.