Ketentuan Lampiran huruf C Bab IV Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 8), diubah sehingga Lampiran huruf C Bab IV berbunyi sebagai berikut:
C. AKREDITASI RUMAH SAKIT Akreditas rumah sakit meliputi kegiatan:
1. Workshop persiapan akreditasi rumah sakit:
a. Workshop persiapan akreditasi terkait Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pimpinan rumah sakit dan para staf terhadap pengendalian dan pencegahan infeksi dan Bab Pengendalian dan Pencegahan Infeksi (PPI) pada standar akreditasi rumah sakit nasional.
Kegiatan ini dilaksanakan satu kali di rumah sakit umum daerah yang akan melaksanakan akreditasi.
Kegiatan ini melibatkan organisasi profesi terkait Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat serta rumah sakit umum daerah terkait.
b. Workshop peningkatan kemampuan dalam melakukan bantuan hidup dasar sebagai persyaratan akreditasi rumah sakit.
Kegiatan ini bertujuan melatih pimpinan dan staf rumah sakit agar paham dan mampu melaksanakan bantuan hidup dasar pada pasien dalam situasi gawat darurat di rumah sakit.
Kegiatan ini dilaksanakan satu kali di rumah sakit umum daerah yang akan melaksanakan akreditasi.
Kegiatan ini melibatkan organisasi profesi, Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat serta rumah sakit umum daerah terkait.
c. Workshop persiapan akreditasi terkait sasaran Standar Keselamatan Pasien (SKP)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pimpinan rumah sakit dan para staf terkait sasaran Standar Keselamatan Pasien (SKP) di rumah sakit.
Kegiatan ini dilaksanakan satu kali di rumah sakit umum daerah yang akan melaksanakan akreditasi.
Kegiatan ini melibatkan organisasi profesi, Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat serta rumah sakit umum daerah terkait.
d. Workshop persiapan akreditasi terkait standar Manajemen Pengelolaan Obat (MPO)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pimpinan rumah sakit dan para staf terkait Bab Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO) pada standar akreditasi rumah sakit nasional.
Kegiatan ini dilaksanakan satu kali di rumah sakit umum daerah yang akan
melaksanakan akreditasi.
Kegiatan ini melibatkan organisasi profesi, Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat serta rumah sakit umum daerah terkait.
e. Workshop persiapan akreditasi terkait standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pimpinan rumah sakit dan para staf mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) rumah sakit dan keterkaitannya dengan standar akreditasi rumah sakit nasional.
Kegiatan ini dilaksanakan satu kali di rumah sakit umum daerah yang akan melaksanakan akreditasi.
Kegiatan ini melibatkan organisasi profesi, Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat serta rumah sakit umum daerah terkait, dengan rincian sebagai berikut :
No Kegiatan Lokasi Kegiatan Rincian Komponen Belanja
1. Workshop persiapan akreditasi terkait pencegahan dan Pengenda- lian Infeksi (PPI) RSUD yang diusulkan akan melaksana- kan akreditasi - Materi dilaksanakan selama 2 hari - Untuk RS daerah yang sulit transportasi dapat mengguna- kan anggaran perjadin selama 4 Belanja bahan:
- ATK dan fotokopi - Konsumsi rapat Belanja jasa profesi:
- Honor narasumber (4 orang @5 jam)
No Kegiatan Lokasi Kegiatan Rincian Komponen Belanja hari (2 hari materi dan 1 hari kedatangan dan 1 hari kepulangan).
- Peserta dari RSUD yang akan melaksanak- an akreditasi Belanja perjadin biasa:
- Transport narasumber - Penginapan narasumber
2. Workshop persiapan akreditasi terkait Bantuan Hidup Dasar (BHD) RSUD yang diusulkan akan melaksana- kan akreditasi - Materi dilaksana- kan selama 2 hari - Untuk RS daerah yang sulit transportasi dapat mengguna- kan anggaran perjadin selama 4 hari (2 hari materi dan 1 hari kedatangan dan 1 hari kepulangan).
- Peserta dari RSUD yang akan Belanja bahan:
- ATK dan fotokopi - konsumsi rapat
Belanja jasa profesi:
- Honor narasumber (narasumber (4 orang @5 jam)
Belanja perjadin biasa:
- Transport narasumber - Penginapan narasumber
No Kegiatan Lokasi Kegiatan Rincian Komponen Belanja melaksana- kan akreditasi
3. Workshop persiapan akreditasi terkait sasaran Standar Keselamatan Pasien (SKP) RSUD yang diusulkan akan melaksana- kan akreditasi - Materi dilaksana- kan selama 2 hari - Untuk RS daerah yang sulit transportasi dapat mengguna- kan anggaran perjadin selama 4 hari (2 hari materi dan 1 hari kedatangan dan 1 hari kepulangan).
- Peserta dari RSUD yang akan melaksana- kan akreditasi Belanja bahan:
- ATK dan fotokopi - konsumsi rapat
Belanja jasa profesi:
- Honor narasumber (4 orang @5 jam)
Belanja perjadin biasa:
- Transport narasumber - Penginapan narasumber
4. Workshop persiapan akreditasi terkait standar RSUD yang diusulkan akan melaksana- kan - Materi dilaksana- kan selama 2 hari - Untuk RS Belanja bahan:
- ATK dan fotokopi - konsumsi
No Kegiatan Lokasi Kegiatan Rincian Komponen Belanja Manajemen Pengelola- an Obat (MPO) akreditasi daerah yang sulit transportasi dapat mengguna- kan anggaran perjadin selama 4 hari (2 hari materi dan 1 hari kedatangan dan 1 hari kepulangan).
- Peserta dari RSUD yang akan melaksana- kan akreditasi rapat
Belanja jasa profesi:
- Honor narasumber (4 orang @5 jam)
Belanja perjadin biasa:
- Transport narasumber - Penginapan narasumber
5. Workshop persiapan akreditasi terkait Kesehatan dan Keselamat- an Kerja (K3) RSUD yang diusulkan akan melaksana- kan akreditasi - Materi dilaksana- kan selama 2 hari - Untuk RS daerah yang sulit transportasi dapat mengguna- kan anggaran perjadin Belanja bahan:
- ATK dan fotokopi - konsumsi rapat Belanja jasa profesi:
- Honor narasumber (4 orang @5 jam)
No Kegiatan Lokasi Kegiatan Rincian Komponen Belanja selama 4 hari (2 hari materi dan 1 hari kedatangan dan 1 hari kepulangan).
- Peserta dari RSUD yang akan melaksana- kan akreditasi Belanja perjadin biasa:
- Transport Narasumber - Penginapan narasumber
2. Pendampingan Bimbingan Akreditasi, Survei Simulasi Akreditasi Rumah Sakit, dan Survei Akreditasi Rumah Sakit
a. Pendampingan Bimbingan Akreditasi Kegiatan ini bertujuan untuk membantu rumah sakit dalam persiapan akreditasi rumah sakit baik dari sisi penyiapan dokumen regulasi, dokumen bukti dan implementasi standar. Dalam pendampingan bimbingan ini, rumah sakit akan dibantu sampai ke detail teknis implementasi standar akreditasi rumah sakit nasional.
Materi pendampingan bimbingan akreditasi rumah sakit berupa:
1) pendahuluan berupa transformasi budaya menuju akreditasi;
2) pengenalan standar;
3) penyusunan regulasi rumah sakit;
4) sosialisasi kebijakan;
5) pelatihan-pelatihan yang diperlukan; dan 6) Pengenalan metode telusur.
Pendampingan bimbingan dalam kegiatan ini dapat dibantu oleh KARS, Kementerian Kesehatan dan/atau rumah sakit yang telah lulus akreditasi paripurna.
b. Survei Simulasi Akreditasi Survei simulasi akreditasi merupakan pendampingan dalam bentuk skenario seperti survei dilaksanakan. Tujuan survei simulasi akreditasi untuk melihat sejauh mana persiapan akreditasi sudah dilakukan. Evaluasi ini dilakukan melalui review dokumen, wawancara pasien, keluarga, staf, dan pimpinan rumah sakit, review rekam medis, telusur fasilitas dan sebagainya. Kegiatan survei simulasi ini dapat memperoleh gambaran kesiapan rumah sakit dalam menghadapi akreditasi. Output dari kegiatan ini berupa rekomendasi perbaikan dan rekomendasi waktu survei.
Survei simulasi akreditasi dilaksanakan kerjasama antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
c. Survei Akreditasi Rumah Sakit Survei akreditasi rumah sakit adalah penilaian terhadap rumah sakit untuk mendapatkan sertifikat akreditasi nasional yang dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) kepada rumah sakit umum daerah yang telah mengajukan permohonan survei akreditasi kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Kegiatan ini dilakukan di rumah sakit umum daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Survei akreditasi dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dengan rincian
kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c sebagai berikut:
No Kegiatan Lokasi Kegiatan Rincian Komponen Belanja
1. Pendampin gan bimbingan Akreditasi RSUD yang diusulkan akan melaksana -kan akreditasi - Pendamping- an bimbingan dilaksanakan 2 hari - Untuk RS daerah yang sulit transportasi dapat mengguna- kan anggaran perjadin selama 4 hari (2 hari materi dan 1 hari kedatangan dan 1 hari kepulangan).
- Peserta dari RSUD yang akan melaksanakan akreditasi - Pelaksanaan materi secara simultan oleh 4 orang narasumber Belanja bahan:
- ATK dan fotokopi - Konsumsi rapat (disesuaikan jumlah peserta dan narasumber)
Belanja jasa profesi:
- Honor narasumber (4 orang @6 jam x Rp
900.000,-)
Belanja perjadin biasa:
- Transport narasumber - Penginapan narasumber
2. Survei simulasi akreditasi RSUD yang diusulkan akan - Pelaksanaan survei simulasi selama 3 hari Belanja bahan:
- ATK dan fotokopi
No Kegiatan Lokasi Kegiatan Rincian Komponen Belanja melaksana -kan akreditasi penilaian.
- Untuk RS daerah yang sulit transportasi dapat mengguna- kan anggaran perjadin selama 5 hari (3 hari penilaian dan 1 hari kedatangan dan 1 hari kepulangan).
- Peserta dari RSUD yang akan melaksana- kan akreditasi - Pelaksanaan penilaian secara simultan oleh 4 orang narasumber - Konsumsi rapat (disesuai- kan jumlah peserta dan narasumber)
Belanja jasa profesi:
- Honor Narasumber (4 orang @6 jam x Rp
900.000,-)
Belanja perjadin biasa:
- Transport narasumber - Penginapan narasumber
3. Survei Akreditasi Rumah Sakit RSUD yang siap melaksana kan akreditasi
Belanja jasa profesi:
- disesuaikan dengan tarif yang telah dipublikasi- kan oleh
No Kegiatan Lokasi Kegiatan Rincian Komponen Belanja lembaga independen pelaksana aktreditasi rumah sakit tingkat nasional.
Belanja perjadin biasa:
- Transport Narasumber - Penginapan Narasumber.
3. Persyaratan Umum
a. Rumah sakit milik pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.
b. Rumah sakit memiliki izin operasional dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan.
c. Rumah sakit dikepalai oleh seorang tenaga medis sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
4. Persyaratan Khusus
a. Belum terakreditasi versi 2012.
b. Merupakan rumah sakit rujukan provinsi, regional dan menjadi target indikator pemerintah kabupaten/kota.
c. Membuat pernyataan komitmen melaksanakan akreditasi pada tahun berjalan dari pemilik rumah sakit dan pimpinan rumah sakit.
d. Membuat laporan progres persiapan akreditasi secara berkala 3 (tiga) bulan sekali melalui dinas kesehatan provinsi.
e. Melampirkan rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi untuk melaksanakan akreditasi pada tahun berjalan.
5. Pelaporan Pelaksanaan kegiatan agar membuat laporan secara terinci yang ditujukan kepada Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan.