Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas, adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerja tertentu.
2. Puskesmas Dengan Tempat Perawatan, yang selanjutnya disingkat PDTP adalah Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk melaksanakan pertolongan persalinan dan perawatan atau perawatan sementara.
3. Laboratorium Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
4. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional dan berpenduduk relatif tertinggal.
5. Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
6. Daerah Kepulauan adalah daerah pulau-pulau berpenduduk termasuk pulau-pulau kecil terluar.
7. Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.