Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 906) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan satu angka, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: