Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pelayanan kesehatan:
a. dalam keadaan kahar;
b. untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga inti pegawai;
c. untuk pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan;
d. untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan;
e. untuk penyelenggaraan kegiatan sosial; dan/atau
f. untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.