Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1162) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan dua angka yaitu angka 12 dan angka 13, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: