Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 5 (lima) Pasal baru yakni Pasal 1A, Pasal 1B, Pasal 1C, Pasal 1D, dan Pasal 1E sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: