SUSUNAN ORGANISASI
RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon dipimpin oleh Direktur Utama.
(1) Susunan organisasi RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; dan
b. Direktorat Keuangan dan Umum.
(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk komite dan satuan pemeriksaan internal.
(1) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang non medis.
(2) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang dipimpin oleh seorang Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang non medis;
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang non medis.
(1) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Medik;
b. Bidang Pelayanan Keperawatan; dan
c. Bidang Pelayanan Penunjang.
(2) Selain bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit non struktural meliputi, kelompok staf medis, instalasi, dan kelompok jabatan fungsional.
Bidang Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pelayanan Medik menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat
jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Bidang Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan; dan
b. Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap.
(1) Seksi pelayanan medik rawat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan, kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan medis rawat jalan dan gawat darurat.
(2) Seksi pelayanan medik rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan, kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan medis rawat inap.
Bidang Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan, dan pengembangan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat;
b. pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; dan
c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Bidang Pelayanan Keperawatan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan; dan
b. Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Inap.
(1) Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan, kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan dan gawat darurat.
(2) Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan, kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan keperawatan rawat inap.
Bidang Pelayanan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang non medis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pelayanan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang non medis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang
medis dan penunjang non medis.
Bidang Pelayanan Penunjang terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Penunjang Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Penunjang Non Medik.
(1) Seksi Pelayanan Penunjang Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan, kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penunjang medis.
(2) Seksi Pelayanan Penunjang Non Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan, kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penunjang non medis.
(1) Direktorat Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, penelitian, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan, serta kerja sama, urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, dan umum, serta pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, barang milik negara, dan sistem informasi.
(2) Direktorat Keuangan dan Umum dipimpin oleh seorang Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Keuangan dan Umum menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
c. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
d. pengelolaan sumber daya manusia;
e. pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
f. pelaksanaan kerjasama;
g. pengelolaan sistem informasi;
h. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
i. pelaksanaan urusan umum; dan
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Direktorat Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
b. Bagian Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Umum;
(2) Selain bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit non struktural meliput instalasi dan kelompok jabatan fungsional.
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan urusan akuntansi;
c. pengelolaan barang milik negara; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Pengelolaan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melakukan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pengelolaan barang milik negara serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Bagian Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, penelitian, penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan, kerja sama, urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, dan umum, serta pengelolaan sumber daya manusia dan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
c. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
d. pengelolaan sumber daya manusia;
e. pelaksanaan kerjasama;
f. pengelolaan sistem informasi;
g. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan urusan umum; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Bagian Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum.
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, pelaporan anggaran rumah sakit, pelaksanaan kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan, urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, dan umum.
Struktur organisasi RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.