Pasal 12A
(1) Dalam hal terjadi perubahan nama dan/atau alamat PBF serta perubahan lingkup kegiatan penyaluran obat atau bahan obat, wajib dilakukan pembaharuan izin PBF.
(2) Dalam hal terjadi perubahan izin PBF dan/atau alamat PBF Cabang wajib dilakukan pembaharuan pengakuan PBF Cabang.
(3) Tata cara memperbaharui izin PBF atau pengakuan PBF Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
7. Ketentuan Pasal 13 ditambahkan ayat (6) baru sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: