TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Setiap kegiatan dalam Penanganan Perkara Hukum secara Litigasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan berdasarkan permohonan dari Penerima Bantuan.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan koordinasi dengan Biro.
(3) Pemberi Bantuan dalam Penanganan Perkara Hukum dapat berkoordinasi dan/atau melibatkan kementerian/lembaga terkait, pakar, ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan terkait lainnya.
(1) Dalam rangka pemberian bantuan Penanganan Perkara Hukum, Penerima Bantuan harus mengajukan permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum dengan melampirkan:
a. surat panggilan dari aparat penegak hukum/lembaga peradilan; dan
b. kronologis permasalahan hukum yang dihadapi.
(2) Permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari unit kerja pada Unit Eselon I disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Unit Eselon I dengan tembusan kepada kepala Biro.
(3) Sekretaris Unit Eselon I selanjutnya menyampaikan permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum dari unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Biro dengan melampirkan:
a. surat panggilan dari aparat penegak hukum/lembaga peradilan;
b. kronologis permasalahan hukum yang dihadapi;
c. telaah/kajian; dan/atau
d. data lainnya yang diperlukan.
(4) Permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum yang dimohonkan oleh unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal, disampaikan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja kepada kepala Biro dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Perkara Hukum yang melibatkan Purnabakti berdasarkan tempat terakhir Purnabakti bekerja, yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan/atau wewenang dalam jabatan Penerima Bantuan sebelum Purnabakti.
(6) Dalam hal mendesak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau melalui media elektronik.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus ditindaklanjuti dengan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(1) Dikecualikan dari ketentuan pengajuan permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, bagi:
a. Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Khusus Menteri atau Pimpinan Tinggi Madya khusus Staf Ahli Menteri; dan
b. Penanganan Perkara Hukum tertentu yang dapat langsung ditangani oleh unit kerja atau Sekretariat unit eselon I.
(2) Pelaksananaan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan surat perintah atau disposisi kepada Biro.
(3) Pelaksananaan Penanganan Perkara Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dikoordinasikan dan/atau dilaporkan kepada Biro.
(1) Penanganan Perkara Perdata dilakukan sejak Biro atau Sekretariat Unit Eselon I menerima permohonan Penanganan Perkara Hukum dari Penerima Bantuan.
(2) Kegiatan penanganan Perkara Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan kajian/telaah hukum terhadap objek gugatan;
b. penyusunan surat kuasa;
c. penyusunan gugatan/ jawaban;
d. penyusunan replik/duplik;
e. penyiapan alat bukti;
f. penyiapan saksi dan/atau ahli;
g. penyusunan kesimpulan;
h. penyusunan memori banding/kontra memori banding;
i. penyusunan memori kasasi/kontra memori kasasi;
j. penyusunan memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali;
k. pendampingan atau hadir dalam sidang di pengadilan negeri;
l. penyampaian memori banding dan/atau kontra memori banding kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri;
m. penyampaian memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri;
n. penyampaian memori peninjauan kembali dan/atau kontra memori peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri;
o. pengajuan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
dan/atau
p. hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan Perkara Perdata.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro atau Sekretariat Unit Eselon I berkoordinasi dengan unit kerja terkait, kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
(1) Penerima Bantuan yang sedang menghadapi Perkara Hukum dapat berkedudukan sebagai calon penggugat dan/atau tergugat.
(2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengajukan bantuan harus menyampaikan permohonan kepada Sekretariat Unit Eselon I atau Biro untuk satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Penerima Bantuan yang berkedudukan sebagai calon penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditentukan berdasarkan kajian/telaah hukum dari Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I.
(4) Permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum yang diterima oleh Sekretariat Unit Eselon I, ditindaklanjuti dengan pembuatan kajian/telaah hukum dan/atau surat kuasa untuk kemudian disampaikan kepada Biro dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(1) Penerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b hadir pada setiap tahapan pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri, baik secara langsung atau daring (online).
(2) Tahapan pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diikuti oleh penerima kuasa meliputi:
a. melakukan mediasi/persetujuan/perdamaian;
b. menerima atau mengajukan gugatan/jawaban dan/atau gugatan rekonvensi;
c. menerima atau mengajukan replik/duplik;
d. menerima dan mengajukan alat bukti;
e. menghadiri pemeriksaan setempat, dalam hal diperlukan;
f. menghadirkan saksi dan/atau ahli;
g. mengajukan kesimpulan;
h. menerima salinan putusan;
i. mengajukan atau mencabut permohonan banding;
j. menerima atau mengajukan memori banding dan/atau kontra memori banding;
k. mengajukan atau mencabut permohonan kasasi;
l. menerima atau mengajukan memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi;
m. mengajukan atau mencabut permohonan Peninjauan Kembali;
n. menerima atau mengajukan memori peninjauan kembali dan/atau kontra memori peninjauan Kembali;
o. melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage);
p. mengajukan permohonan eksekusi;
q. menghadiri teguran (aanmaning);
dan/atau menghadiri pelaksanaan eksekusi.
(1) Untuk keperluan proses persidangan, Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait bersama dengan kementerian/lembaga terkait menyusun dokumen keperluan tahapan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
(2) Selain penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit
kerja terkait bersama dengan kementerian/lembaga terkait juga menyiapkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli.
(3) Penerima kuasa hadir dalam persidangan pembacaan putusan secara langsung atau daring (online) dalam kedudukan selaku penggugat/tergugat.
(4) Biro menyusun laporan terhadap putusan untuk setiap tahapan pemeriksaan persidangan untuk disampaikan kepada pemberi kuasa dan/atau pimpinan dalam kedudukan selaku penggugat/tergugat.
(1) Dalam penanganan perkara perdata, Penerima Bantuan dapat melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, atau kejaksaan agung sesuai dengan perkara yang sedang ditangani.
(2) Pelibatan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikoordinasikan oleh Biro untuk mendapatkan persetujuan pimpinan.
(1) Penanganan Perkara Tata Usaha Negara dilakukan sejak Biro atau Sekretariat Unit Eselon I menerima permohonan Penanganan Perkara Hukum dari Penerima Bantuan.
(2) Kegiatan penanganan Perkara Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan kajian/telaah hukum terhadap objek gugatan;
b. penyusunan surat kuasa;
c. penyusunan gugatan/ jawaban;
d. penyusunan replik/duplik;
e. penyiapan alat bukti;
f. penyiapan saksi dan/atau ahli;
g. penyusunan kesimpulan;
h. penyusunan memori banding/kontra memori banding;
i. penyusunan memori kasasi/kontra memori kasasi;
j. penyusunan memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali;
k. pendampingan atau hadir dalam sidang di pengadilan tata usaha negara;
l. penyampaian memori banding dan/atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi tata usaha negara melalui pengadilan tata usaha negara;
m. penyampaian memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi kepada mahkamah agung melalui pengadilan tata usaha negara;
n. penyampaian memori peninjauan kembali dan/atau kontra memori peninjauan kembali kepada mahkamah agung melalui pengadilan tata usaha negara;
o. pengajuan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
dan/atau
p. hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan Perkara Tata Usaha Negara.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro atau atau Sekretariat Unit Eselon I berkoordinasi dengan unit kerja terkait, kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
(1) Penerima Bantuan yang sedang menghadapi Perkara Hukum dapat berkedudukan sebagai calon penggugat dan/atau tergugat.
(2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengajukan bantuan harus menyampaikan permohonan Penanganan Perkara Hukum kepada Sekretariat Unit Eselon 1 atau Biro untuk satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Penerima Bantuan yang berkedudukan sebagai calon penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kajian/telaah hukum dari Sekretariat Unit Eselon I dan/atau Biro.
(4) Permohonan Penanganan Perkara Hukum yang diterima oleh Sekretariat Unit Eselon I, ditindaklanjuti dengan pembuatan kajian/telaah hukum dan/atau surat kuasa untuk kemudian disampaikan kepada Biro dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(1) Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (4) hadir pada tahapan pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, baik secara langsung atau daring (online).
(2) Tahapan pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan penerima kuasa:
a. menghadiri pemeriksaan persiapan;
b. menerima atau mengajukan gugatan/jawaban;
c. menerima atau mengajukan replik/duplik;
d. menerima dan mengajukan alat bukti;
e. menghadirkan saksi/ahli;
f. mengajukan kesimpulan;
g. menerima salinan putusan;
h. mengajukan atau mencabut permohonan Banding;
i. menerima atau mengajukan Memori Banding dan/atau Kontra Memori Banding;
j. mengajukan atau mencabut permohonan Kasasi;
k. menerima atau mengajukan Memori Kasasi dan/atau Kontra Memori Kasasi;
l. mengajukan atau mencabut permohonan Peninjauan Kembali;
m. menerima atau mengajukan Memori Peninjauan Kembali dan/atau Kontra Memori Peninjauan Kembali;
n. melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage);
o. mengajukan permohonan eksekusi; dan/atau
p. menghadiri teguran (aanmaning).
(1) Untuk keperluan proses persidangan, Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait menyusun dokumen keperluan tahapan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
(2) Selain penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro, Sekretariat Unit Eselon I, dan unit kerja terkait juga menyiapkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro atau Sekretariat Unit Eselon I dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
(4) Penerima kuasa hadir dalam persidangan pembacaan putusan secara langsung atau daring (online) dalam kedudukan selaku penggugat/tergugat.
(5) Biro menyusun laporan terhadap putusan untuk setiap tahapan pemeriksaan persidangan untuk disampaikan kepada pemberi kuasa dan/atau pimpinan dalam kedudukan selaku penggugat/tergugat.
(1) Dalam penanganan Perkara Tata Usaha Negara, Penerima Bantuan dapat melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, atau kejaksaan agung sesuai dengan perkara yang sedang ditangani.
(2) Pelibatan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikoordinasikan oleh Biro untuk mendapatkan persetujuan pimpinan.
(1) Penanganan Perkara Hukum pidana dalam bentuk pendampingan hukum dilakukan sejak Biro atau Sekretariat Unit Eselon I menerima permohonan Penanganan Perkara Hukum dari Penerima Bantuan.
(2) Permohonan Penanganan Perkara Hukum yang diterima oleh Sekretariat Unit Eselon I, ditindaklanjuti dengan pembuatan kajian/telaah hukum untuk disampaikan kepada Biro dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(1) Penyusunan kajian/telaah hukum untuk penanganan Perkara Pidana dilakukan oleh Biro setelah menerima permohonan yang disampaikan oleh Sekretariat Unit Eselon I atau unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal paling lama 5 (hari) kerja sejak permohonan diterima.
(2) Kajian/telaah hukum dari Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan bantuan Penanganan Perkara Hukum.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui maka Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I memberikan bantuan Penanganan Perkara Hukum dalam bentuk pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(1) Kegiatan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) terdiri atas:
a. penyiapan dokumen yang diperlukan dalam setiap tahap pendampingan hukum bersama Penerima Bantuan;
b. mendampingi atau hadir dalam pemberian keterangan atau mendampingi pelapor/pengadu dalam rangka membuat laporan/pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana;
c. memantau/memonitor jalannya persidangan Penerima Bantuan di pengadilan; dan/atau
d. kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan Perkara Pidana.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro atau Sekretariat Unit Eselon I berkoordinasi dengan unit kerja terkait, kementerian/lembaga terkait, pakar/ahli, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan lainnya
(3) Dalam setiap tahapan pendampingan hukum berupa permintaan klarifikasi, penyelidikan, penyidikan dan/atau persidangan, Biro dan/atau Sekretariat Unit Eselon I menerbitkan surat tugas yang memuat kewenangan yang diberikan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Penerima Bantuan dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
(1) Pemberi Bantuan dapat hadir mendampingi Penerima Bantuan dalam kegiatan Penanganan Perkara Hukum Pidana.
(2) Kegiatan Penanganan Perkara Hukum Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mendampingi Penerima Bantuan dalam permintaan klarifikasi, penyelidikan, dan/atau penyidikan;
b. memantau/memonitor Penerima Bantuan dalam tahapan persidangan; dan
c. membuat laporan dalam setiap tahapan pendampingan hukum untuk disampaikan kepada pemberi tugas dan/atau pimpinan.
(3) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a termasuk pemberian pemahaman hukum kepada Penerima Bantuan terkait dengan:
a. hak dan kewajiban yang bersangkutan dalam setiap tahapan pemberian keterangan atau pelaporan/pengaduan;
b. ketentuan hukum acara pidana;
c. delik pidana yang dikenakan; dan
d. hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi.