Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel adalah tindakan medis yang dilakukan dalam rangka pengambilan, penyimpanan, pengolahan, dan pemberian terapi sel punca dan/atau sel.
2. Sel Punca adalah sel tubuh manusia dengan kemampuan istimewa memperbaharui atau meregenerasi dirinya sendiri (self regenerate/self renewal) dan mampu berdiferensiasi menjadi sel lain (differentiate).
3. Sel adalah unit kehidupan struktural dan fungsional terkecil yang tidak memiliki kemampuan berdiferensiasi menjadi sel lain (differentiate).
4. Pasien adalah orang yang menerima terapi Sel Punca dan/atau Sel.
5. Pendonor adalah orang yang menyumbangkan atau memberikan Sel punca dan/atau Sel.
6. Komite adalah Komite Sel Punca dan Sel yang dibentuk oleh Menteri.
7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pelayanan kesehatan.
8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.