Uraian setiap lingkup pelayanan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13:
1. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi limbah cair dan tinja;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan limbah cair dan tinja.
2. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi tanah dan limbah padat;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan tanah dan limbah padat.
3. Lingkup pelayanan pengelolaan udara dan limbah gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik, kebisingan, getaran dan kelembaban, kimia dan mikrobiologi udara dan limbah gas;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah;
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan udara dan limbah gas.
4. Lingkup pelayanan pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi:
a. pemeriksaan jenis sampah, sumber timbulan, dan karakteristik;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah.
5. Lingkup pelayanan pengendalian binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e meliputi:
a. pemeriksaan tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian binatang pembawa penyakit.
6. Lingkup pelayanan pengelolaan zat kimia dan limbah B3 termasuk limbah medik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf f meliputi:
a. pemeriksaan jumlah, consentrasi dan jenis zat kimia, limbah B3, hygiene industry, kesehatan kerja;
b. pemeriksaan peralatan dan lingkungan yang terpajan, dan manusia yang terpajan; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan zat kimia dan limbah B3.
7. Lingkup pelayanan pengelolaan kebisingan yang melebihi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g meliputi:
a. Pemeriksaan intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terpajan kebisingan yang melebihi ambang batas.
8. Lingkup pelayanan pengelolaan radiasi sinar pengion dan non pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h meliputi:
a. Pemeriksaan intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terkena radiasi sinar pengion dan non pengion.
9. Lingkup pelayanan pengelolaan air yang tercemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi air;
b. penentuan sumber air, dan perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan air; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air yang tercemar.
10. Lingkup pelayanan pengelolaan udara yang tercemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan/getaran/ kelembaban udara baik in door maupun outdoor, kecepatan angin dan radiasi, pemeriksaan kimia, mikrobiologi;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan udara; dan
c. penggerakan masyarakat dalam pengelolaan udara yang tercemar.
11. Lingkup pelayanan pengelolaan makanan yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf k meliputi:
a. pemeriksaan kualitas fisik , kimia, mikrobiologi dan parasitologi;
b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengelolaan makanan; dan
c. penggerakan masyarakat dalam pengelolaan makanan dan minuman yang terkontaminasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id