Pasal 1
(1) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.
(2) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala.