Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 422), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
