Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pemilik dan pengelola Rumah Sakit melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
3. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
4. Izin Mendirikan Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Mendirikan adalah izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit melakukan pendaftaran sampai sebelum pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
5. Izin Operasional Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin komersial atau operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit mendapatkan Izin Mendirikan.
6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayanan kesehatan.
Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
(2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. badan hukum yang bersifat nirlaba; dan
b. badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.
(1) Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit statis, Rumah Sakit bergerak, dan Rumah Sakit lapangan.
(2) Rumah Sakit statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rumah Sakit yang didirikan di suatu lokasi dan bersifat permanen untuk jangka waktu lama untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan.
(3) Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Rumah Sakit yang siap guna dan bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain.
(4) Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hanya dapat difungsikan pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, daerah yang tidak mempunyai Rumah Sakit, dan/atau kondisi bencana dan situasi darurat lainnya.
(5) Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berbentuk bus, pesawat, kapal laut, karavan, gerbong kereta api, atau kontainer.
(6) Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Rumah Sakit yang didirikan di lokasi tertentu dan bersifat sementara selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana, atau selama pelaksanaan kegiatan tertentu.
(7) Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat berbentuk tenda, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit statis, Rumah Sakit bergerak, dan Rumah Sakit lapangan.
(2) Rumah Sakit statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rumah Sakit yang didirikan di suatu lokasi dan bersifat permanen untuk jangka waktu lama untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan.
(3) Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Rumah Sakit yang siap guna dan bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain.
(4) Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hanya dapat difungsikan pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, daerah yang tidak mempunyai Rumah Sakit, dan/atau kondisi bencana dan situasi darurat lainnya.
(5) Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berbentuk bus, pesawat, kapal laut, karavan, gerbong kereta api, atau kontainer.
(6) Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Rumah Sakit yang didirikan di lokasi tertentu dan bersifat sementara selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana, atau selama pelaksanaan kegiatan tertentu.
(7) Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat berbentuk tenda, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
(2) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c. pelayanan penunjang medik; dan
d. pelayanan penunjang nonmedik.
Pasal 8
(1) Pelayanan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pelayanan medik umum;
b. pelayanan medik spesialis; dan
c. pelayanan medik subspesialis.
(2) Pelayanan medik umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelayanan yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang meliputi pelayanan medik dasar.
(3) Pelayanan medik spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelayanan yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang meliputi pelayanan medik spesialis dasar, dan pelayanan medik spesialis lain selain spesialis dasar.
(4) Pelayanan medik spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan penyakit dalam, anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
(5) Pelayanan medik spesialis lain selain spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorok-bedah kepala leher, saraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi dan traumatologi, urologi, bedah saraf, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, bedah anak, bedah thorax kardiak dan vaskuler, kedokteran forensik dan medikolegal, bedah mulut, konservasi/endodonsi, orthodonti, periodonti, prosthodonti, pedodonti, penyakit mulut, dan pelayanan medik spesialis lain.
(6) Pelayanan medik subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelayanan yang dilakukan oleh dokter subspesialis yang melakukan pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, anak, obstetri dan ginekologi, kedokteran jiwa, mata, telinga hidung tenggorok-bedah kepala leher, paru, saraf, jantung dan pembuluh darah, orthopedi dan traumatologi, kulit dan kelamin dan subspesialis lain.
(7) Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis, pelayanan medik subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan oleh dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi asuhan keperawatan generalis dan/atau asuhan keperawatan spesialis, dan asuhan kebidanan.
Pasal 10
(1) Pelayanan penunjang medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. pelayanan penunjang medik spesialis;
b. pelayanan penunjang medik subspesialis; dan
c. pelayanan penunjang medik lain.
(2) Pelayanan penunjang medik spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pelayanan laboratorium, radiologi, anestesi dan terapi intensif, rehabilitasi medik, kedokteran nuklir, radioterapi, akupunktur, gizi klinik, dan pelayanan penunjang medik spesialis lainnya.
(3) Pelayanan penunjang medik subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pelayanan subspesialis dibidang anestesi dan terapi intensif, dialisis, dan pelayanan penunjang medik subspesialis lainnya.
(4) Pelayanan penunjang medik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan sterilisasi yang tersentral, pelayanan darah, gizi, rekam medik, dan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Pelayanan penunjang nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas laundri/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, dan pemulasaran jenazah.
(1) Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
(2) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c. pelayanan penunjang medik; dan
d. pelayanan penunjang nonmedik.
(1) Pelayanan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pelayanan medik umum;
b. pelayanan medik spesialis; dan
c. pelayanan medik subspesialis.
(2) Pelayanan medik umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelayanan yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang meliputi pelayanan medik dasar.
(3) Pelayanan medik spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelayanan yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang meliputi pelayanan medik spesialis dasar, dan pelayanan medik spesialis lain selain spesialis dasar.
(4) Pelayanan medik spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan penyakit dalam, anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
(5) Pelayanan medik spesialis lain selain spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorok-bedah kepala leher, saraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi dan traumatologi, urologi, bedah saraf, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, bedah anak, bedah thorax kardiak dan vaskuler, kedokteran forensik dan medikolegal, bedah mulut, konservasi/endodonsi, orthodonti, periodonti, prosthodonti, pedodonti, penyakit mulut, dan pelayanan medik spesialis lain.
(6) Pelayanan medik subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelayanan yang dilakukan oleh dokter subspesialis yang melakukan pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, anak, obstetri dan ginekologi, kedokteran jiwa, mata, telinga hidung tenggorok-bedah kepala leher, paru, saraf, jantung dan pembuluh darah, orthopedi dan traumatologi, kulit dan kelamin dan subspesialis lain.
(7) Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis, pelayanan medik subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan oleh dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi asuhan keperawatan generalis dan/atau asuhan keperawatan spesialis, dan asuhan kebidanan.
Pasal 10
(1) Pelayanan penunjang medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. pelayanan penunjang medik spesialis;
b. pelayanan penunjang medik subspesialis; dan
c. pelayanan penunjang medik lain.
(2) Pelayanan penunjang medik spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pelayanan laboratorium, radiologi, anestesi dan terapi intensif, rehabilitasi medik, kedokteran nuklir, radioterapi, akupunktur, gizi klinik, dan pelayanan penunjang medik spesialis lainnya.
(3) Pelayanan penunjang medik subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pelayanan subspesialis dibidang anestesi dan terapi intensif, dialisis, dan pelayanan penunjang medik subspesialis lainnya.
(4) Pelayanan penunjang medik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan sterilisasi yang tersentral, pelayanan darah, gizi, rekam medik, dan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Pelayanan penunjang nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas laundri/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, dan pemulasaran jenazah.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
(2) Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyelenggarakan pelayanan lain di luar kekhususannya.
(3) Pelayanan lain di luar kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan.
(4) Pelayanan rawat inap di luar kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 40% dari seluruh jumlah tempat tidur.
Pasal 14
(1) Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas Rumah Sakit khusus:
a. ibu dan anak;
b. mata;
c. gigi dan mulut;
d. ginjal;
e. jiwa;
f. infeksi;
g. telinga-hidung-tenggorok kepala leher;
h. paru;
i. ketergantungan obat;
j. bedah;
k. otak;
l. orthopedi;
m. kanker; dan
n. jantung dan pembuluh darah.
(2) Selain Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN Rumah Sakit khusus lainnya.
(3) Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa penggabungan jenis kekhususan yang terkait keilmuannya atau jenis kekhususan baru.
(4) Penetapan Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi asosiasi perumahsakitan serta organisasi profesi terkait.
Pasal 15
(1) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit khusus paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;
c. pelayanan penunjang medik; dan
d. pelayanan penunjang nonmedik.
(2) Pelayanan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelayanan medik umum, pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan, pelayanan medik spesialis lain di luar kekhususan, pelayanan subspesialis sesuai kekhususan, dan pelayanan spesialis dengan
kualifikasi tambahan sesuai kekhususan.
(3) Pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi asuhan keperawatan generalis, keperawatan spesialis, dan/atau asuhan kebidanan sesuai kekhususannya.
(4) Pelayanan penunjang medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan penunjang medik spesialis, pelayanan penunjang medik subspesialis, dan pelayanan penunjang medik lain.
(5) Pelayanan penunjang nonmedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi laundri/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, dan pemulasaran jenazah.
Pasal 16
(1) Sumber daya manusia pada Rumah Sakit khusus berupa tenaga tetap meliputi:
a. tenaga medis;
b. tenaga keperawatan dan/atau tenaga kebidanan;
c. tenaga kefarmasian;
d. tenaga kesehatan lain; dan
e. tenaga nonkesehatan, sesuai dengan pelayanan kekhususan dan/atau pelayanan lain di luar kekhususannya.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, termasuk dokter spesialis sesuai kekhususannya, dokter gigi spesialis sesuai kekhususannya, dokter spesialis lain di luar kekhususannya, dokter subspesialis, dan/atau dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya.
(3) Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, serta kebutuhan dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
(1) Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
(2) Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyelenggarakan pelayanan lain di luar kekhususannya.
(3) Pelayanan lain di luar kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan.
(4) Pelayanan rawat inap di luar kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 40% dari seluruh jumlah tempat tidur.
Pasal 14
(1) Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas Rumah Sakit khusus:
a. ibu dan anak;
b. mata;
c. gigi dan mulut;
d. ginjal;
e. jiwa;
f. infeksi;
g. telinga-hidung-tenggorok kepala leher;
h. paru;
i. ketergantungan obat;
j. bedah;
k. otak;
l. orthopedi;
m. kanker; dan
n. jantung dan pembuluh darah.
(2) Selain Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN Rumah Sakit khusus lainnya.
(3) Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa penggabungan jenis kekhususan yang terkait keilmuannya atau jenis kekhususan baru.
(4) Penetapan Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi asosiasi perumahsakitan serta organisasi profesi terkait.
Pasal 15
(1) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit khusus paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;
c. pelayanan penunjang medik; dan
d. pelayanan penunjang nonmedik.
(2) Pelayanan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelayanan medik umum, pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan, pelayanan medik spesialis lain di luar kekhususan, pelayanan subspesialis sesuai kekhususan, dan pelayanan spesialis dengan
kualifikasi tambahan sesuai kekhususan.
(3) Pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi asuhan keperawatan generalis, keperawatan spesialis, dan/atau asuhan kebidanan sesuai kekhususannya.
(4) Pelayanan penunjang medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan penunjang medik spesialis, pelayanan penunjang medik subspesialis, dan pelayanan penunjang medik lain.
(5) Pelayanan penunjang nonmedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi laundri/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, dan pemulasaran jenazah.
Pasal 16
(1) Sumber daya manusia pada Rumah Sakit khusus berupa tenaga tetap meliputi:
a. tenaga medis;
b. tenaga keperawatan dan/atau tenaga kebidanan;
c. tenaga kefarmasian;
d. tenaga kesehatan lain; dan
e. tenaga nonkesehatan, sesuai dengan pelayanan kekhususan dan/atau pelayanan lain di luar kekhususannya.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, termasuk dokter spesialis sesuai kekhususannya, dokter gigi spesialis sesuai kekhususannya, dokter spesialis lain di luar kekhususannya, dokter subspesialis, dan/atau dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya.
(3) Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, serta kebutuhan dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diklasifikasikan berdasarkan kriteria bangunan dan prasarana, kemampuan pelayanan, sumber daya manusia, dan peralatan.
(1) Klasifikasi Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
a. Rumah Sakit umum kelas A;
b. Rumah Sakit umum kelas B;
c. Rumah Sakit umum kelas C; dan
d. Rumah Sakit umum kelas D.
(2) Rumah Sakit umum kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Rumah Sakit umum kelas D; dan
b. Rumah Sakit umum kelas D pratama.
(3) Rumah Sakit umum kelas A dan kelas B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memiliki kemapuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis.
(4) Rumah Sakit umum kelas C dan kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d memiliki kemapuan pelayanan medik spesialis.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikecualikan bagi Rumah Sakit kelas D pratama.
(6) Rumah Sakit umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan ayat
(5) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pasal 20
(1) Klasifikasi Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
a. Rumah Sakit khusus kelas A;
b. Rumah Sakit khusus kelas B; dan
c. Rumah Sakit khusus kelas C.
(2) Rumah Sakit khusus kelas C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya untuk Rumah Sakit khusus ibu dan anak.
Pasal 21
(1) Rumah Sakit khusus kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a merupakan Rumah Sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis sesuai kekhususanya, serta pelayanan medik spesialis dasar dan spesialis lain yang menunjang kekhususannya secara lengkap.
(2) Rumah Sakit khusus kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b merupakan Rumah Sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis sesuai kekhususanya, serta pelayanan medik spesialis dasar dan spesialis lain yang menunjang kekhususannya yang terbatas.
(3) Rumah Sakit khusus kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis sesuai kekhususanya, serta pelayanan medik spesialis dasar dan spesialis lain yang menunjang kekhususannya yang minimal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dikecualikan untuk Rumah Sakit khusus gigi dan mulut.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
(1) Lokasi bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus berada pada lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata bangunan lingkungan kabupaten/kota setempat dan peruntukan lahan untuk fungsi Rumah Sakit.
(2) Lahan bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
(1) Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan serta kemudahan.
(2) Rencana blok bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung.
(3) Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi peryaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) merupakan tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu.
(2) Selain tenaga tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan/atau konsultan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.
(2) Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di instalasi farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi peralatan medis dan peralatan nonmedis yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai.
(2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peralatan medis mayor dan peralatan medis minor, sesuai dengan kebutuhan dan kriteria klasifikasi Rumah Sakit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Peralatan medis berdasarkan kriteria klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 29
(1) Izin Rumah Sakit meliputi:
a. Izin Mendirikan; dan
b. Izin Operasional.
(2) Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan izin yang diajukan oleh pemilik Rumah Sakit untuk mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada menjadi Rumah Sakit.
(3) Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan izin yang diajukan oleh pimpinan Rumah Sakit untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk penetapan kelas Rumah Sakit dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
(4) Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan.
(5) Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan dan kriteria klasifikasi Rumah Sakit.
Pasal 30
(1) Dalam hal Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan tertentu, Rumah Sakit harus mendapatkan izin pelayanan kesehatan tertentu dari Menteri.
(2) Pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan, radioterapi, kedokteran nuklir, kehamilan dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah, transplantasi organ, sel punca untuk penelitian berbasis pelayanan terapi, dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pelayanan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi baru, teknologi tinggi, berisiko keselamatan pasien dan/atau berbiaya tinggi.
(4) Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rumah Sakit kelas A, Rumah Sakit kelas B, dan Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penetapan Rumah Sakit lain oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan yang tinggi dan pendekatan akses pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Izin Mendirikan dan Izin Operasional merupakan perizinan berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan kewenangan masing-masing melalui Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dalam menerbitkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan sebaran Rumah Sakit secara merata di setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan pemetaan dengan memperhatikan jumlah
dan persebaran penduduk, rasio jumlah tempat tidur, dan akses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing diberikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh gubernur setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D diberikan oleh bupati/wali kota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 32
(1) Penerbitan izin melalui Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan perizinan berusaha sektor kesehatan melalui Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk perpanjangan Izin Operasional.
Pasal 33
Persyaratan untuk memperoleh Izin Mendirikan Rumah Sakit meliputi:
a. dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design dan master plan; dan
b. pemenuhan pelayanan alat kesehatan.
Pasal 34
(1) Persyaratan untuk memperoleh Izin Operasional Rumah Sakit meliputi:
a. profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
b. pengisian kriteria klasifikasi sesuai dengan kelas Rumah Sakit yang dimohonkan meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana, sebagai self assessment mengacu pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
d. sertifikat akreditasi; dan
e. surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan atau kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipenuhi untuk perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit.
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
(1) Dalam hal Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum melakukan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, Izin Mendirikan diperoleh melalui pengajuan permohonan pemilik Rumah Sakit kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pemberi izin sesuai dengan kelas Rumah Sakit dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah surat permohonan dan dokumen persyaratan Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima lengkap, pemberi izin harus menerbitkan surat untuk persetujuan atau penolakan permohonan Izin Mendirikan disertai dengan alasan penolakan.
(3) Dalam hal permohonan Izin Mendirikan ditolak, pemilik Rumah Sakit dapat mengajukan permohonan ulang Izin Mendirikan.
Pasal 38
(1) Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) yang telah memiliki Izin Mendirikan dapat melakukan permohonan Izin Operasional kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pemberi izin sesuai dengan kelas Rumah Sakit dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Terhadap dokumen permohonan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan visitasi.
(3) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim yang memiliki tugas dan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (8) dan ayat (10) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penugasan.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus menyampaikan laporan hasil visitasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah visitasi dilakukan.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota harus menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan Izin Operasional paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterima laporan hasil visitasi.
Pasal 39
(1) Izin Operasional memuat penetapan kelas berdasarkan hasil penilaian pemenuhan kriteria klasifikasi Rumah Sakit berupa bangunan dan prasarana, kemampuan pelayanan, sumber daya manusia, dan peralatan.
(2) Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika persentase hasil penilaian masing-masing kriteria klasifikasi Rumah Sakit terpenuhi sesuai dengan pedoman penetapan kelas Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal persentase hasil penilaian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penetapan kelas pada Izin Operasional ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kriteria klasifikasi Rumah Sakit yang telah dilakukan.
Pasal 40
(1) Pimpinan Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan Izin Operasional paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Izin Operasional berakhir.
(2) Ketentuan persyaratan dan tata cara Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan dan tata cara perpanjangan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
(1) Dalam hal masa berlaku Izin Operasional berakhir dan pemilik Rumah Sakit belum mengajukan perpanjangan Izin Operasional, Rumah Sakit harus menghentikan kegiatan pelayanannya kecuali pelayanan kegawatdaruratan dan pasien yang sedang dalam perawatan inap.
(2) Rumah Sakit yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tetap menyelenggarakan pelayanan tanpa Izin Operasional, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Perubahan Izin Operasional harus dilakukan pimpinan Rumah Sakit apabila terjadi perubahan:
a. badan hukum;
b. nama Rumah Sakit;
c. kepemilikan modal;
d. jenis Rumah Sakit;
e. alamat Rumah Sakit; dan/atau
f. kelas Rumah Sakit.
(2) Perubahan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan melampirkan:
a. Izin Operasional sebelum perubahan;
b. surat pernyataan penggantian badan hukum dan/atau nama Rumah Sakit yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit; dan
c. perubahan akta notaris.
(3) Ketentuan persyaratan dan tata cara Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f.
(1) Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
(1) Lokasi bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus berada pada lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata bangunan lingkungan kabupaten/kota setempat dan peruntukan lahan untuk fungsi Rumah Sakit.
(2) Lahan bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
(1) Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan serta kemudahan.
(2) Rencana blok bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung.
(3) Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi peryaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) merupakan tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu.
(2) Selain tenaga tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan/atau konsultan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.
(2) Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di instalasi farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi peralatan medis dan peralatan nonmedis yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai.
(2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peralatan medis mayor dan peralatan medis minor, sesuai dengan kebutuhan dan kriteria klasifikasi Rumah Sakit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Peralatan medis berdasarkan kriteria klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Izin Rumah Sakit meliputi:
a. Izin Mendirikan; dan
b. Izin Operasional.
(2) Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan izin yang diajukan oleh pemilik Rumah Sakit untuk mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada menjadi Rumah Sakit.
(3) Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan izin yang diajukan oleh pimpinan Rumah Sakit untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk penetapan kelas Rumah Sakit dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
(4) Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan.
(5) Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan dan kriteria klasifikasi Rumah Sakit.
Pasal 30
(1) Dalam hal Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan tertentu, Rumah Sakit harus mendapatkan izin pelayanan kesehatan tertentu dari Menteri.
(2) Pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan, radioterapi, kedokteran nuklir, kehamilan dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah, transplantasi organ, sel punca untuk penelitian berbasis pelayanan terapi, dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pelayanan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi baru, teknologi tinggi, berisiko keselamatan pasien dan/atau berbiaya tinggi.
(4) Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rumah Sakit kelas A, Rumah Sakit kelas B, dan Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penetapan Rumah Sakit lain oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan yang tinggi dan pendekatan akses pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Izin Mendirikan dan Izin Operasional merupakan perizinan berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan kewenangan masing-masing melalui Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dalam menerbitkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan sebaran Rumah Sakit secara merata di setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan pemetaan dengan memperhatikan jumlah
dan persebaran penduduk, rasio jumlah tempat tidur, dan akses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing diberikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh gubernur setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D diberikan oleh bupati/wali kota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 32
(1) Penerbitan izin melalui Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan perizinan berusaha sektor kesehatan melalui Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk perpanjangan Izin Operasional.
Pasal 33
Persyaratan untuk memperoleh Izin Mendirikan Rumah Sakit meliputi:
a. dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design dan master plan; dan
b. pemenuhan pelayanan alat kesehatan.
Pasal 34
(1) Persyaratan untuk memperoleh Izin Operasional Rumah Sakit meliputi:
a. profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
b. pengisian kriteria klasifikasi sesuai dengan kelas Rumah Sakit yang dimohonkan meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana, sebagai self assessment mengacu pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
d. sertifikat akreditasi; dan
e. surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan atau kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipenuhi untuk perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit.
(1) Pemilik Rumah Sakit harus mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha.
(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pemilik Rumah Sakit untuk mendapatkan Izin Mendirikan dan Izin Operasional.
(3) Pemilik Rumah Sakit yang telah mendapatkan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diterbitkan Izin Mendirikan oleh Lembaga OSS.
(4) Pemilik Rumah Sakit harus melakukan pemenuhan komitmen untuk mendapatkan Izin Mendirikan yang berlaku efektif.
(5) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dipenuhi paling lama 2 (dua) tahun.
(6) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan menyampaikan persyaratan Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Kementerian Kesehatan untuk Rumah Sakit kelas A dan penanaman modal asing, Pemerintah Daerah provinsi untuk Rumah Sakit kelas B, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Rumah Sakit kelas C dan kelas D.
(7) Pemenuhan komitmen kepada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui sistem perizinan online Kementerian Kesehatan.
(8) Pemenuhan komitmen kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui sistem perizinan online instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah.
(9) Sistem perizinan online Kementerian Kesehatan dan instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat diitegrasikan dengan sistem OSS dengan cara melakukan interoperabilitas.
(10) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari sejak pemilik Rumah Sakit menyampaikan pemenuhan komitmen.
(11) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan
kepada pemilik Rumah Sakit melalui sistem OSS.
(12) Pemilik Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan melalui sistem OSS sejak diterimanya hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
(13) Dalam rangka melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), pemilik Rumah Sakit dapat melakukan perpanjangan pemenuhan komitmen untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya notifikasi perbaikan melalui sistem OSS.
(14) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi kembali terhadap pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (13) paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pemilik Rumah Sakit menyampaikan kembali pemenuhan komitmen.
(15) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan persetujuan atau penolakan Izin Mendirikan kepada pemilik Rumah Sakit melalui sistem OSS.
Pasal 36
Pasal 37
(1) Dalam hal Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum melakukan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, Izin Mendirikan diperoleh melalui pengajuan permohonan pemilik Rumah Sakit kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pemberi izin sesuai dengan kelas Rumah Sakit dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah surat permohonan dan dokumen persyaratan Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima lengkap, pemberi izin harus menerbitkan surat untuk persetujuan atau penolakan permohonan Izin Mendirikan disertai dengan alasan penolakan.
(3) Dalam hal permohonan Izin Mendirikan ditolak, pemilik Rumah Sakit dapat mengajukan permohonan ulang Izin Mendirikan.
Pasal 38
(1) Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) yang telah memiliki Izin Mendirikan dapat melakukan permohonan Izin Operasional kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pemberi izin sesuai dengan kelas Rumah Sakit dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Terhadap dokumen permohonan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan visitasi.
(3) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim yang memiliki tugas dan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (8) dan ayat (10) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penugasan.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus menyampaikan laporan hasil visitasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah visitasi dilakukan.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota harus menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan Izin Operasional paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterima laporan hasil visitasi.
Pasal 39
(1) Izin Operasional memuat penetapan kelas berdasarkan hasil penilaian pemenuhan kriteria klasifikasi Rumah Sakit berupa bangunan dan prasarana, kemampuan pelayanan, sumber daya manusia, dan peralatan.
(2) Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika persentase hasil penilaian masing-masing kriteria klasifikasi Rumah Sakit terpenuhi sesuai dengan pedoman penetapan kelas Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal persentase hasil penilaian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penetapan kelas pada Izin Operasional ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kriteria klasifikasi Rumah Sakit yang telah dilakukan.
(1) Pimpinan Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan Izin Operasional paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Izin Operasional berakhir.
(2) Ketentuan persyaratan dan tata cara Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan dan tata cara perpanjangan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
(1) Dalam hal masa berlaku Izin Operasional berakhir dan pemilik Rumah Sakit belum mengajukan perpanjangan Izin Operasional, Rumah Sakit harus menghentikan kegiatan pelayanannya kecuali pelayanan kegawatdaruratan dan pasien yang sedang dalam perawatan inap.
(2) Rumah Sakit yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tetap menyelenggarakan pelayanan tanpa Izin Operasional, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Perubahan Izin Operasional harus dilakukan pimpinan Rumah Sakit apabila terjadi perubahan:
a. badan hukum;
b. nama Rumah Sakit;
c. kepemilikan modal;
d. jenis Rumah Sakit;
e. alamat Rumah Sakit; dan/atau
f. kelas Rumah Sakit.
(2) Perubahan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan melampirkan:
a. Izin Operasional sebelum perubahan;
b. surat pernyataan penggantian badan hukum dan/atau nama Rumah Sakit yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit; dan
c. perubahan akta notaris.
(3) Ketentuan persyaratan dan tata cara Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f.
(1) Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan.
(2) Pelayanan kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam menyelenggarakan pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Rumah Sakit harus memiliki:
a. jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit:
1. 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
2. 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta.
b. jumlah tempat tidur perawatan di atas perawatan kelas I paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta.
c. jumlah tempat tidur perawatan intensif paling sedikit 8% (delapan persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta.
(2) Dalam hal pelayanan rawat inap di Rumah Sakit umum, Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas 5% (lima persen) untuk pelayanan unit rawat intensif (ICU), dan 3% (tiga persen) untuk pelayanan intensif lainnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dikecualikan untuk Rumah Sakit khusus mata dan Rumah Sakit khusus gigi dan mulut.
Pasal 45
(1) Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan.
(2) Penetapan Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta dapat berupa Rumah Sakit dengan penanaman modal asing.
(2) Penyelenggaraan Rumah Sakit dengan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rumah Sakit dengan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki paling sedikit 200 (dua ratus) tempat tidur atau dilaksanakan berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional.
(4) Klasifikasi Rumah Sakit dengan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Rumah Sakit umum kelas A dan kelas B; dan
b. Rumah Sakit khusus kelas A dan kelas B.
Pasal 47
(1) Rumah Sakit dapat mendayagunakan tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan warga negara asing sesuai kebutuhan pelayanan.
(2) Pendayagunaan tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Setiap Rumah Sakit harus memiliki peraturan internal dan organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Pimpinan Rumah Sakit tidak boleh merangkap jabatan manajerial di Rumah Sakit lain.
(2) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala atau direktur Rumah Sakit.
(3) Kepala atau direktur Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
(4) Selain kepala atau direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan unsur pelayanan medik di Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang
perumahsakitan.
Pasal 50
(1) Dalam rangka pengelolaan Rumah Sakit, pemilik Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan paling lama setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak Rumah Sakit memperoleh Izin Operasional pertama kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Peningkatan kelas Rumah Sakit dapat dilakukan sesuai dengan kriteria klasifikasi Rumah Sakit.
(2) Peningkatan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dan hanya diperbolehkan naik satu tingkat di atasnya.
(3) Peningkatan kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap Rumah Sakit yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Rumah Sakit dapat melakukan pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik program kesehatan nasional.
(2) Pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik program kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman masing-masing program kesehatan yang diatur
oleh Direktur Jenderal.
(3) Selain melakukan pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik program kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat melakukan pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik melalui kemitraan dengan penanam modal asing berupa pembentukan klinik utama penanaman modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Klinik utama penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan dalam area Rumah Sakit kelas B dan kelas A.
(5) Pelayanan klinik utama penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terintegrasi dengan penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit.
(6) Rumah Sakit yang melakukan pengembangan pelayanan klinik utama penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki Izin Operasional Rumah Sakit penanaman modal asing.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan klinik utama penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 54
(1) Setiap Rumah Sakit yang telah mendapatkan Izin Operasional harus teregistrasi di Kementerian Kesehatan melalui aplikasi registrasi online Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rumah Sakit juga harus melakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan data Rumah Sakit.
Pasal 55
(1) Pemberian nama Rumah Sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya, dan etika.
(2) Pemberian nama Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kepemilikan, jenis, dan kekhususannya.
(3) Pemberian nama Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan kekhususannya.
(4) Pemberian nama Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. menambahkan kata internasional, international, kelas dunia, world class, global, dan/atau yang disebut nama lainnya yang bermakna sama;
b. mencantumkan kepemilikan institusi atau bidang kekhususan lain yang bermakna serupa; dan/atau
c. menggunakan nama orang yang masih hidup.
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat, asosiasi perumahsakitan, dan/atau organisasi profesi.
(3) Selain Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Badan Pengawas Rumah Sakit dapat melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
b. pemantauan terhadap mutu dan keselamatan pasien dalam penyelenggaraan Rumah Sakit;
c. pengembangan jangkauan pelayanan dan pemantauan sistem rujukan;
d. penilaian kelayakan lokasi sesuai dengan peruntukkan dan pemenuhan persyaratan perizinan Rumah Sakit lain;
e. peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit;
f. peningkatan kemampuan manajemen risiko; dan
g. peningkatan sistem pembuangan limbah.
(5) Dalam melakukan penilaian kelayakan lokasi sesuai dengan peruntukan dan pemenuhan persyaratan perizinan Rumah Sakit lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Menteri dapat melakukan teguran terhadap institusi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah yang memberikan notifikasi pemenuhan komitmen atau institusi pemberi Izin Operasional tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri ini.
(6) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pemantauan dan evaluasi; dan/atau
d. reviu kelas Rumah Sakit.
Pasal 57
(1) Reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf d merupakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Menteri dalam rangka kesesuaian klasifikasi Rumah Sakit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain dalam rangka kesesuaian klasifikasi Rumah Sakit, reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk memperoleh gambaran sebaran kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penataan sistem rujukan.
(3) Menteri mendelegasikan pelaksanaan reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(4) Reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reviu kelas Rumah Sakit yang dilakukan secara nasional; dan
b. reviu kelas Rumah Sakit yang dilakukan berdasarkan laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(5) Reviu kelas Rumah Sakit yang dilakukan berdasarkan laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dilaksanakan apabila ditemukan ketidaksesuaian kelas Rumah Sakit pada saat kredensial atau rekredensial.
(6) Hasil reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dalam melakukan penetapan kelas Rumah Sakit yang baru, dan/atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam penyesuaian kontrak dengan Rumah Sakit.
(7) Dalam hal Rumah Sakit berkeberatan terhadap hasil reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Rumah Sakit dapat mengajukan keberatan disertai alasannya kepada Kementerian Kesehatan paling lama 14 (empat belas) hari sejak hasil reviu kelas Rumah Sakit.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai reviu kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan pedoman reviu kelas yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 58
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengangkat tenaga pengawas berdasarkan kompetensi dan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.
Pasal 59
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat mengenakan tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang tidak menaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyesuaian Izin Operasional, pemberhentian sementara sebagian kegiatan Rumah Sakit, pencabutan izin praktik tenaga kesehatan, dan/atau pencabutan Izin Operasional.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Rumah Sakit yang telah memiliki izin Mendirikan dan Izin Operasional berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin;
b. Rumah Sakit yang sedang dalam proses pengajuan Izin mendirikan dan/atau Izin Operasional baru
atau perpanjangan dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, tetap diberikan Izin Mendirikan dan/atau Izin Operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
c. Rumah Sakit kelas C dan kelas D yang telah memiliki izin penyelenggaraan untuk memberikan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, masih dapat memberikan pelayanan paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
d. Reviu kelas terhadap Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Operasional berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, dilakukan menggunakan kriteria klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
e. Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Mendirikan dan Izin Operasional berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
f. Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Operasional dan/atau perpanjangan Izin Operasional dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, harus memiliki tenaga tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 16, dan Pasal 26 paling lambat 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Rumah Sakit kelas C dan kelas D yang akan tetap memberikan pelayanan kesehatan tertentu setelah ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus menyesuaikan klasifikasinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (e) tidak berlaku bagi Rumah Sakit yang sudah memiliki izin operasional tetapi bangunan tidak terintegrasi dan tidak saling terhubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 659/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Rumah Sakit INDONESIA Kelas Dunia;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah
Sakit;
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1221);
dan
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 887), sepanjang mengatur persyaratan dan perizinan rumah sakit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum berupa tenaga tetap meliputi:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan lain; dan
m. tenaga nonkesehatan.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan/atau dokter subspesialis.
(3) Dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas dokter spesialis atau dokter gigi spesialis untuk pelayanan medik spesialis dasar, penunjang medik spesialis, dan medik spesialis lain selain spesialis dasar.
(4) Dokter spesialis untuk pelayanan medik spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokter spesialis penyakit dalam, anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
(5) Dokter spesialis untuk pelayanan penunjang medik spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokter spesialis anestesi, radiologi, farmakologi klinik, patologi klinik, patologi anatomi, mikrobiologi klinik, parasitologi, kedokteran fisik dan rehabilitasi, akupunktur klinik, gizi klinik, onkologi radiasi, kedokteran nuklir, dan pelayanan penunjang medik spesialis lain.
(6) Dokter spesialis untuk pelayanan medik spesialis lain selain spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi dokter spesialis mata, telinga hidung tenggorok-bedah kepala leher, saraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi dan traumatologi, urologi, bedah saraf, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, bedah anak, bedah thorax kardiak dan vaskuler, kedokteran forensik dan medikolegal, bedah mulut, konservasi/endodonsi, orthodonti, periodonti, prosthodonti, pedodonti, penyakit mulut, emergensi, dan dokter spesialis lain.
(7) Dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi dokter subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, anak, obstetri dan ginekologi, anestesi
terapi intensif, kedokteran jiwa, mata, telinga hidung tenggorok-bedah kepala leher, paru, saraf, jantung dan pembuluh darah, orthopedi dan traumatologi, kulit dan kelamin, dan subspesialis lain.
(8) Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan dapat memberikan pelayanan subspesialis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, serta kebutuhan dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
(1) Sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum berupa tenaga tetap meliputi:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan lain; dan
m. tenaga nonkesehatan.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan/atau dokter subspesialis.
(3) Dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas dokter spesialis atau dokter gigi spesialis untuk pelayanan medik spesialis dasar, penunjang medik spesialis, dan medik spesialis lain selain spesialis dasar.
(4) Dokter spesialis untuk pelayanan medik spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokter spesialis penyakit dalam, anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
(5) Dokter spesialis untuk pelayanan penunjang medik spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokter spesialis anestesi, radiologi, farmakologi klinik, patologi klinik, patologi anatomi, mikrobiologi klinik, parasitologi, kedokteran fisik dan rehabilitasi, akupunktur klinik, gizi klinik, onkologi radiasi, kedokteran nuklir, dan pelayanan penunjang medik spesialis lain.
(6) Dokter spesialis untuk pelayanan medik spesialis lain selain spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi dokter spesialis mata, telinga hidung tenggorok-bedah kepala leher, saraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi dan traumatologi, urologi, bedah saraf, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, bedah anak, bedah thorax kardiak dan vaskuler, kedokteran forensik dan medikolegal, bedah mulut, konservasi/endodonsi, orthodonti, periodonti, prosthodonti, pedodonti, penyakit mulut, emergensi, dan dokter spesialis lain.
(7) Dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi dokter subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, anak, obstetri dan ginekologi, anestesi
terapi intensif, kedokteran jiwa, mata, telinga hidung tenggorok-bedah kepala leher, paru, saraf, jantung dan pembuluh darah, orthopedi dan traumatologi, kulit dan kelamin, dan subspesialis lain.
(8) Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan dapat memberikan pelayanan subspesialis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, serta kebutuhan dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
(1) Rumah Sakit umum kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 (lima) penunjang medik spesialis, 12 (dua belas) spesialis lain selain spesialis dasar, dan 13 (tiga belas) subspesialis.
(2) Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) penunjang medik spesialis, 8 (delapan) spesialis lain selain spesialis dasar, dan 2 (dua) subspesialis dasar.
(3) Dalam hal Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan meningkatkan fasilitas dan kemampuan pelayanan mediknya, penambahan pelayanan paling banyak 2 (dua) spesialis lain selain spesialis dasar, 1 (satu) penunjang medik spesialis, 2 (dua) pelayanan medik subspesialis dasar, dan 1 (satu) subspesialis lain selain subspesialis dasar.
(4) Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (empat) penunjang medik spesialis.
(5) Dalam hal Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan meningkatkan fasilitas dan kemampuan pelayanan mediknya, penambahan pelayanan paling banyak 3 (tiga) pelayanan medik spesialis lain selain spesialis dasar, dan 1 (satu) penunjang medik spesialis.
(6) Rumah Sakit umum kelas D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) spesialis dasar.
(7) Dalam hal Rumah Sakit umum kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan meningkatkan fasilitas dan kemampuan pelayanan mediknya, penambahan pelayanan paling banyak 1 (satu) pelayanan medik spesialis dasar dan 1 (satu) penunjang medik spesialis.
(8) Dalam hal di satu wilayah administratif provinsi tidak terdapat Rumah Sakit umum kelas A, Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menambah pelayanan mediknya paling banyak 3 (tiga) spesialis lain selain spesialis dasar, 1 (satu) penunjang medik spesialis, dan 9 (sembilan) pelayanan medik subspesialis berupa pelayanan medik subspesialis dasar dan/atau subspesialis lain selain subspesialis dasar.
(9) Dalam hal di satu wilayah administratif kabupaten/kota tidak terdapat Rumah Sakit umum kelas B, Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menambah pelayanan mediknya paling banyak 7 (tujuh) spesialis lain selain spesialis dasar dan 1 (satu) penunjang medik spesialis.
(10) Dalam hal di satu wilayah administratif kabupaten/kota tidak terdapat Rumah Sakit umum kelas C, Rumah Sakit umum kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menambah pelayanan mediknya paling banyak 2 (dua) spesialis dasar dan 1 (satu) penunjang medik spesialis.
(11) Penambahan pelayanan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) harus tetap mempertimbangkan akses terhadap pelayanan kesehatan kelas rumah sakit diatasnya yang berada antar wilayah administratif.
(12) Penambahan pelayanan medik dengan mempertimbangkan akses terhadap pelayanan kesehatan kelas rumah sakit diatasnya yang berada antar wilayah administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan daerah provinsi setempat.
(1) Pemilik Rumah Sakit harus mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha.
(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pemilik Rumah Sakit untuk mendapatkan Izin Mendirikan dan Izin Operasional.
(3) Pemilik Rumah Sakit yang telah mendapatkan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diterbitkan Izin Mendirikan oleh Lembaga OSS.
(4) Pemilik Rumah Sakit harus melakukan pemenuhan komitmen untuk mendapatkan Izin Mendirikan yang berlaku efektif.
(5) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dipenuhi paling lama 2 (dua) tahun.
(6) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan menyampaikan persyaratan Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Kementerian Kesehatan untuk Rumah Sakit kelas A dan penanaman modal asing, Pemerintah Daerah provinsi untuk Rumah Sakit kelas B, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Rumah Sakit kelas C dan kelas D.
(7) Pemenuhan komitmen kepada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui sistem perizinan online Kementerian Kesehatan.
(8) Pemenuhan komitmen kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui sistem perizinan online instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah.
(9) Sistem perizinan online Kementerian Kesehatan dan instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat diitegrasikan dengan sistem OSS dengan cara melakukan interoperabilitas.
(10) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari sejak pemilik Rumah Sakit menyampaikan pemenuhan komitmen.
(11) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan
kepada pemilik Rumah Sakit melalui sistem OSS.
(12) Pemilik Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan melalui sistem OSS sejak diterimanya hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
(13) Dalam rangka melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), pemilik Rumah Sakit dapat melakukan perpanjangan pemenuhan komitmen untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya notifikasi perbaikan melalui sistem OSS.
(14) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi kembali terhadap pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (13) paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pemilik Rumah Sakit menyampaikan kembali pemenuhan komitmen.
(15) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan persetujuan atau penolakan Izin Mendirikan kepada pemilik Rumah Sakit melalui sistem OSS.
(1) Untuk mendapatkan Izin Operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, pimpinan Rumah Sakit harus memiliki Izin Mendirikan dan pemenuhan komitmen Izin Operasional.
(2) Pemenuhan komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyampaikan persyaratan Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) kepada Kementerian Kesehatan untuk Rumah Sakit kelas A dan penanaman modal asing, Pemerintah Daerah provinsi untuk Rumah Sakit kelas B, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Rumah Sakit kelas C dan kelas D.
(3) Pemenuhan komitmen kepada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem perizinan online Kementerian Kesehatan.
(4) Pemenuhan komitmen kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui sistem perizinan online instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah.
(5) Sistem perizinan online Kementerian Kesehatan dan instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diitegrasikan dengan sistem OSS dengan cara melakukan interoperabilitas.
(6) Pemenuhan komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapatkan Izin Operasional yang berlaku efektif.
(7) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan visitasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pimpinan Rumah Sakit menyampaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh tim yang bertugas melakukan penilaian kesesuaian komitmen terhadap kriteria klasifikasi Rumah Sakit.
(9) Penilaian kesesuaian komitmen terhadap kriteria klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai dengan pedoman yang diatur oleh Direktur Jenderal.
(10) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing;
b. Tim yang dibentuk oleh dinas kesehatan daerah provinsi, terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas B; dan
c. Tim yang dibentuk oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, terdiri atas unsur dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas C dan kelas D.
(11) Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan melalui sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dilakukan visitasi.
(12) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) merupakan pemenuhan komitmen Izin Operasional.
(1) Untuk mendapatkan Izin Operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, pimpinan Rumah Sakit harus memiliki Izin Mendirikan dan pemenuhan komitmen Izin Operasional.
(2) Pemenuhan komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyampaikan persyaratan Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) kepada Kementerian Kesehatan untuk Rumah Sakit kelas A dan penanaman modal asing, Pemerintah Daerah provinsi untuk Rumah Sakit kelas B, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Rumah Sakit kelas C dan kelas D.
(3) Pemenuhan komitmen kepada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem perizinan online Kementerian Kesehatan.
(4) Pemenuhan komitmen kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui sistem perizinan online instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah.
(5) Sistem perizinan online Kementerian Kesehatan dan instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diitegrasikan dengan sistem OSS dengan cara melakukan interoperabilitas.
(6) Pemenuhan komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapatkan Izin Operasional yang berlaku efektif.
(7) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan visitasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pimpinan Rumah Sakit menyampaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh tim yang bertugas melakukan penilaian kesesuaian komitmen terhadap kriteria klasifikasi Rumah Sakit.
(9) Penilaian kesesuaian komitmen terhadap kriteria klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai dengan pedoman yang diatur oleh Direktur Jenderal.
(10) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing;
b. Tim yang dibentuk oleh dinas kesehatan daerah provinsi, terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas B; dan
c. Tim yang dibentuk oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, terdiri atas unsur dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas C dan kelas D.
(11) Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan melalui sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dilakukan visitasi.
(12) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) merupakan pemenuhan komitmen Izin Operasional.