Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2015 Nomor 1508) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 821 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: