Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin Profesi dikenakan sanksi disiplin berupa:
a. peringatan tertulis;
b. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut;
c. penonaktifan surat tanda registrasi sementara waktu;
dan/atau
d. rekomendasi pencabutan surat izin praktik.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dikenai sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Koreksi Anda
