Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin Profesi dikenakan sanksi disiplin berupa: a. peringatan tertulis; b. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut; c. penonaktifan surat tanda registrasi sementara waktu; dan/atau d. rekomendasi pencabutan surat izin praktik. (2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dikenai sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Koreksi Anda