Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadu dan/atau teradu dapat melakukan Peninjauan Kembali kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah putusan penegakan disiplin profesi dibacakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal: a. ditemukan bukti baru; b. terdapat dugaan kesalahan penerapan Pelanggaran Disiplin Profesi; atau c. terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa. (3) Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. (4) Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya penegakan disiplin profesi terakhir bagi pengadu dan/atau teradu.
Koreksi Anda