Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Teks Saat Ini
Setelah Tim Pemeriksa selesai melakukan pemeriksaan, pengadu dan teradu dapat memberikan tanggapan akhir secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
Koreksi Anda
