Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah Tim Pemeriksa selesai melakukan pemeriksaan, pengadu dan teradu dapat memberikan tanggapan akhir secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
Koreksi Anda