Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang pemeriksaan saksi dilaksanakan untuk mendapatkan keterangan dari saksi mengenai hal yang dilihat, didengar, dan/atau dialami sendiri. (2) Sidang pemeriksaan ahli dilaksanakan untuk memberikan keterangan sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya terkait dengan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi atas pelayanan yang diberikan oleh teradu.
Koreksi Anda