Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Sidang pemeriksaan Pengaduan dilakukan secara luring pada:
a. kantor MDP; atau
b. kantor dinas kesehatan provinsi atau dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Dalam kondisi tertentu sidang pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. kendala kesehatan atau keterbatasan finansial pengadu, teradu, saksi dan/atau ahli; dan/atau
b. keberadaan pengadu atau teradu di lokasi yang sulit dijangkau oleh Tim Pemeriksa.
Koreksi Anda
