Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri secara lengkap oleh Tim Pemeriksa yang telah ditetapkan oleh Ketua MDP.
(2) Dalam hal Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat melakukan pemeriksaan, Ketua MDP MENETAPKAN Tim Pemeriksa pengganti.
Koreksi Anda
