Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk setiap pemeriksaan Pengaduan, Ketua MDP MENETAPKAN Tim Pemeriksa. (2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri atas: a. anggota MDP sebagai Ketua Tim Pemeriksa; dan b. Tim Pemeriksa provinsi. (3) Pimpinan atau anggota MDP pada Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berjumlah 1 (satu) orang. (4) Dalam kondisi tertentu, jumlah pimpinan atau anggota MDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat lebih dari 1 (satu) orang. (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. kasus yang ditangani lebih dari 1 (satu) Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dengan bidang spesialis atau subspesialis yang berbeda; b. jenis pelanggaran yang diadukan lebih dari 1 (satu); c. jumlah teradu lebih dari 1 (satu); dan/atau d. pasien mendapatkan pelayanan pada lebih dari satu fasilitas pelayanan kesehatan. (6) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang memeriksa suatu Pengaduan apabila memiliki konflik kepentingan.
Koreksi Anda