Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Disiplin Profesi, yang selanjutnya disingkat MDP adalah majelis yang dibentuk dalam rangka penegakan disiplin profesi untuk mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan INDONESIA.
2. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Pengaduan adalah permohonan pasien atau keluarga pasien atas dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diadukan ke MDP.
5. Pelanggaran Disiplin Profesi adalah tindakan keprofesian yang tidak mematuhi kewajiban disiplin dalam pelayanan kesehatan, termasuk pelanggaran terhadap standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melakukan praktik keprofesian.
6. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk Ketua MDP untuk melakukan pemeriksaan ada tidaknya Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melakukan praktik keprofesian.
7. Panitera adalah pegawai pada sekretariat Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan MDP yang ditugaskan memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada MDP dalam pemeriksaan penegakan disiplin profesi.
8. Penerima Kuasa adalah orang yang ditunjuk oleh pengadu/teradu untuk memberikan pendampingan dalam pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
9. Peninjauan Kembali adalah suatu upaya terakhir yang diajukan kepada Menteri agar melakukan pemeriksaan kembali setelah putusan MDP dibacakan.
10. Tim Peninjauan Kembali adalah tim yang dibentuk dan ditugaskan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk memeriksa permohonan Peninjauan Kembali.
11. Rekomendasi MDP adalah surat jawaban yang diberikan oleh MDP atas permohonan PPNS, Penyidik POLRI, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terkait dengan dugaan tindak pidana atau perkara perdata.
12. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
14. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia kesehatan.
Koreksi Anda
