Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Non INA-CBG alat bantu kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf j ditetapkan sebagai berikut:
ALAT KESEHATAN TARIF (Rp) KETENTUAN Kacamata
1. PBI/Hak rawat kelas 3:
Rp165.000,00
2. Hak rawat kelas 2:
Rp220.000,00
1. Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali
2. Indikasi medis minimal -Sferis
ALAT KESEHATAN TARIF (Rp) KETENTUAN
3. Hak rawat kelas 1:
Rp330.000,00 0,5D -Silindris 0,25D
3. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata Alat bantu dengar Maksimal Rp1.100.000,00
1. Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu/dua telinga dan untuk telinga yang sama
2. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT Protesa alat gerak Maksimal Rp2.750.000,00
1. Protesa alat gerak adalah:
a. kaki palsu
b. tangan palsu
2. Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama
3. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Protesa gigi Maksimal Rp1.100.000,00
1. Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
ALAT KESEHATAN TARIF (Rp) KETENTUAN
2. Full protesa gigi maksimal Rp1.100.000,0 0
3. Masing-masing rahang maksimal Rp550.000,00 Korset tulang Belakang Maksimal Rp385.000,00 Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis
Collarneck Maksimal Rp165.000,00 Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis Kruk Maksimal Rp385.000,00 Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis
Koreksi Anda
