Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kantong darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf h diberikan untuk thalassemia mayor, hemodialisa, dan kanker (leukemia) yang membutuhkan pelayanan darah pada rawat jalan.
(2) Penggantian biaya kantong darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 4 (empat) kantong darah dalam kurun waktu 1 (satu) bulan.
(3) Pengantian biaya kantong darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per kantong darah.
Koreksi Anda
