Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan PET Scan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan PET Scan ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ditambah tarif paket INA-CBG.
Koreksi Anda