Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Obat penyakit kronis di FKRTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d diberikan untuk 30 (tiga puluh) hari sesuai indikasi medis untuk setiap kali kedatangan.
(2) Tarif Non INA-CBG untuk obat penyakit kronis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan untuk pemberian obat kronis paling banyak 23 (dua puluh tiga) hari.
(3) Untuk obat penyakit kronis tertentu yang bentuk sediaannya tidak dapat dibagi, pembayaran tarif Non INA-CBG diberlakukan untuk pemberian proporsional 23 (dua puluh tiga) hari.
(4) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus tercantum pada Formularium Nasional.
Koreksi Anda
