Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah). (2) Tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ditambah tarif paket INA-CBG. (3) Pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru yang ditagihkan dalam non INA-CBG hanya untuk satu kali.
Koreksi Anda