Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). (2) Tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ditambah tarif paket INA-CBG. (3) Pemeriksaan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin yang ditagihkan dalam non INA- CBG hanya untuk satu kali yaitu untuk penegakan diagnosis.
Koreksi Anda