Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Non INA-CBG Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a merupakan tarif untuk biaya bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD.
(2) Biaya bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per bulan.
(3) Biaya transfer set dan jasa pelayanan pada pelayanan CAPD dibayarkan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per set sebagai tarif Non INA-CBG.
Koreksi Anda
