Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Non INA-CBG merupakan tarif untuk beberapa pelayanan tertentu meliputi: a. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD); b. pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; c. pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru; d. obat penyakit kronis; e. PET scan; f. obat kemoterapi; g. obat alteplase; h. kantong darah; i. ambulans; dan j. alat bantu kesehatan. (2) Tata cara pengajuan klaim Tarif Non INA-CBG dilakukan secara terpisah dari sistem INA-CBG.
Koreksi Anda