Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Non INA-CBG merupakan tarif untuk beberapa pelayanan tertentu meliputi:
a. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD);
b. pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin;
c. pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru;
d. obat penyakit kronis;
e. PET scan;
f. obat kemoterapi;
g. obat alteplase;
h. kantong darah;
i. ambulans; dan
j. alat bantu kesehatan.
(2) Tata cara pengajuan klaim Tarif Non INA-CBG dilakukan secara terpisah dari sistem INA-CBG.
Koreksi Anda
