Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif INA-CBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, kriteria dan besaran pembayaran tambahan (top up payment) pada Special Casemix Main Groups (CMG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dan kriteria pelayanan dan kompetensi FKRTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda