Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melakukan pelayanan gawat darurat kepada peserta Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan penggantian biaya pelayanan. (2) Besaran penggantian biaya pelayanan klaim pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Tarif INA-CBG berdasarkan kelompok Tarif INA-CBG sesuai kelas rumah sakit yang ditetapkan. (3) Kriteria gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pelayanan kegawatdaruratan.
Koreksi Anda