Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penentuan kelompok Tarif INA-CBG pelayanan sesuai kekhususan pada rumah sakit khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 didasarkan pada sumber daya manusia, disiplin ilmu, golongan umur, organ, atau jenis penyakit.
Koreksi Anda
