Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif INA-CBG terdiri atas tarif rawat jalan dan tarif rawat inap, dengan 5 (lima) kelompok tarif yaitu: a. untuk: 1. Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo; dan 2. Rumah Sakit Khusus yang terdiri atas Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Kanker Dharmais, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, dan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof Dr.dr. Mahar Mardjono. b. untuk rumah sakit pemerintah dan swasta kelas A; c. untuk rumah sakit pemerintah dan swasta kelas B; d. untuk rumah sakit pemerintah dan swasta kelas C; dan e. untuk rumah sakit pemerintah dan swasta kelas D. (2) Tarif INA- CBG terdiri dari 5 (lima) regional yaitu: a. regional 1 meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta; b. regional 2 meliputi Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Lampung, Banten, Sumatera Barat, Bali, dan Sumatera Utara; c. regional 3 meliputi Sulawesi Tenggara, Jambi, Sulawesi Barat, dan Gorontalo; d. regional 4 meliputi Kalimantan Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan; dan e. regional 5 meliputi Sulawesi Selatan, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Barat Daya, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara. (3) Tarif rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tarif rawat inap kelas 1, tarif rawat inap kelas 2, dan tarif rawat inap kelas 3.
Koreksi Anda