Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Non Kapitasi pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h diberikan terhadap pelayanan yang meliputi: a. prapelayanan kontrasepsi; b. tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi; dan c. pasca pelayanan kontrasepsi. (2) Tarif Non Kapitasi pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. untuk pemasangan dan/atau pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), sebesar Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah); b. untuk pemasangan dan/atau pencabutan implan, sebesar Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah); c. untuk pelayanan suntik KB, sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap kali suntik; d. untuk penanganan komplikasi KB, sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan e. untuk pelayanan Keluarga Berencana Metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi, sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda