Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Non Kapitasi pelayanan kebidanan dan neonatal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g diberlakukan untuk pelayanan:
a. masa hamil (ante natal care);
b. persalinan;
c. masa sesudah melahirkan (post natal care); dan
d. pra rujukan akibat komplikasi.
Koreksi Anda
