Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Non Kapitasi skrining kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diberikan terhadap pelayanan skrining kesehatan tertentu yang
dilaksanakan secara bertahap dimulai dengan penilaian mandiri (self assessment) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal FKTP tidak memiliki sarana penunjang untuk penyelenggaraan pelayanan skrining kesehatan tertentu, FKTP wajib membangun jejaring dengan fasilitas penunjang yang sesuai.
(3) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan skrining kesehatan tertentu, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan fasilitas penunjang yang sesuai.
(4) Tarif pelayanan skrining kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. pemeriksaan IVA paling tinggi sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
b. pemeriksaan Pap Smear paling tinggi sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
c. pemeriksaan gula darah sewaktu, pemeriksaan gula darah puasa (GDP), dan pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP), masing-masing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
d. pengambilan sampel untuk Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) tarifnya termasuk dalam paket tarif persalinan;
e. pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk skrining thallasemia sebesar Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah); dan
f. pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk skrining kanker usus sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah).
Koreksi Anda
