Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Non Kapitasi pelayanan obat program rujuk balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diberikan untuk pelayanan penyakit kronis meliputi diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, Sindroma Lupus Eritematosus (SLE), dan penyakit kronis lain yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pelayanan obat program rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan obat program rujuk balik sebagaimana tercantum dalam formularium nasional. (3) Harga obat program rujuk balik yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan mengacu pada harga obat yang ditetapkan oleh Menteri ditambah biaya pelayanan kefarmasian. (4) Besarnya biaya pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari faktor pelayanan kefarmasian dikali harga obat yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Faktor pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut: Harga Dasar Satuan Obat Faktor Pelayanan Kefarmasian <Rp50.000,00 0,28 Rp50.000,00 sampai dengan Rp250.000,00 0,26 Rp250.000,00 sampai dengan Rp500.000,00 0,21 Rp500.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 0,16 Rp1.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000,00 0,11 Rp5.000.000,00 sampai dengan Rp10.000.000,00 0,09 ≥ Rp10.000.000,00 0,07
Koreksi Anda