Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Non Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberlakukan untuk pelayanan yang mencakup: a. pelayanan ambulans; b. pelayanan obat program rujuk balik; c. pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis; d. skrining kesehatan tertentu termasuk: 1) pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) untuk penyakit kanker leher rahim; 2) pemeriksaan pap smear untuk penyakit kanker leher rahim; 3) pemeriksaan gula darah untuk penyakit diabetes mellitus; 4) pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit thalassemia; dan 5) pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus. e. pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim; f. pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis; g. pelayanan kebidanan dan neonatal, termasuk pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya; h. pelayanan kontrasepsi; i. pelayanan gawat darurat pada FKTP yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan j. pelayanan protesa gigi.
Koreksi Anda